10 Kode Info GTK yang Wajib Dikuasai Guru Agar TPG Triwulan III Lancar
Kode 07 – Menunggu Penerbitan SKTP (Sinyal Penting!)
– Arti: Ini kabar baik! Guru sudah memenuhi syarat, dan hanya tinggal menunggu Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan
– Penjelasan: Data sudah diverifikasi dan disetujui secara sistem, tinggal selangkah lagi menuju pencairan TPG
– Status: Tahap akhir sebelum pencairan
Kode 08 – Status Valid, Menunggu Pencairan
– Arti: SKTP sudah terbit, hanya tinggal menunggu dana cair ke rekening
– Proses: Tinggal menunggu proses pencairan melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan
Kode 16 – Data Diajukan, Masih Tahap Pengusulan
– Arti: Data guru sudah diajukan oleh operator Dinas Pendidikan dan masih dalam tahap pengusulan SKTP
– Proses: Biasanya muncul setelah verifikasi rekening dan data guru oleh sistem dan pihak bank
Alur Pencairan TPG Triwulan III 2025
Pencairan TPG bukan proses instan, melainkan melalui beberapa tahapan teknis dan administratif yang harus dilalui sistem Info GTK:
Guru Sertifikasi Terima Rp15 Juta, Non Sertifikasi Capai Rp7 Juta di September 2025! Ini Rinciannya1. Penarikan Data dari Dapodik Data dari aplikasi Dapodik ditarik ke sistem Info GTK. Pada tahap ini, biasanya muncul kode awal seperti 01, 02, 13, atau 16 tergantung kondisi data.
2. Verifikasi Rekening dan Data Guru Sistem dan pihak bank memverifikasi rekening aktif guru. Bila data sudah sesuai, status bisa berubah menjadi 16.
3. Proses Pengusulan SKTP Data yang sudah valid akan diusulkan untuk penerbitan SKTP. Pada tahap ini, status berubah dari 16 menjadi 07.
Full Senyum! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair Lebih Cepat, Cek Jadwal Barunya di Sini!4. Penerbitan SKTP Setelah SKTP terbit, status akan berubah menjadi 08, menandakan guru sudah resmi berhak menerima TPG.
5. Pencairan Dana Melalui SP2D Kementerian Keuangan menerbitkan SP2D dan dana akan dicairkan ke rekening guru.
Kategori Guru yang Berhak Menerima TPG Triwulan III 2025
Berdasarkan informasi dari Ditjen GTK, ada empat kategori guru yang TPG triwulan III-nya akan dicairkan pada Oktober ini:
1. Guru ASN bersertifikasi yang memenuhi syarat administrasi dan beban mengajar
2. Guru non-ASN bersertifikasi yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Guru dengan jam mengajar minimal 12 jam pelajaran yang telah terverifikasi
4. Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah
Tips Agar TPG Tidak Tertunda
1. Rajin Cek Info GTK: Pantau perubahan status kode setiap hari, terutama pada periode penarikan data
