Berita

10 Kode Info GTK yang Wajib Dikuasai Guru Agar TPG Triwulan III Lancar

Diperbarui 0 4 mnt baca 774 kata 3 halaman
10 Kode Info GTK yang Wajib Dikuasai Guru Agar TPG Triwulan III Lancar

JAKARTA - Kabar menggembirakan datang bagi para pendidik bersertifikat di seluruh Indonesia.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025 resmi mulai dicairkan pada Oktober ini.

Namun, di tengah kabar baik tersebut, para guru diimbau untuk memahami arti kode-kode yang muncul di Info GTK agar proses pencairan tidak tertunda lama.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memulai proses penarikan data Info GTK—basis utama penetapan penerima TPG—sejak awal Oktober.

Proses ini berlangsung ketat dan berlapis, dengan empat tahap penarikan sepanjang bulan agar guru punya kesempatan memperbaiki data yang bermasalah.

Jadwal Penarikan Data Info GTK untuk TPG Triwulan III 2025:

- Tahap I: 1–11 Oktober 2025 - Tahap II: 13–18 Oktober 2025 - Tahap III: 20–25 Oktober 2025 - Tahap IV: 27–31 Oktober 2025

Guru yang datanya belum valid pada penarikan pertama masih diberi waktu memperbaiki sebelum tahap berikutnya dimulai.

Validasi data yang akurat menjadi syarat mutlak agar tunjangan tidak tertunda.

Arti Kode Info GTK yang Wajib Dipahami Guru

Memahami kode-kode yang muncul di Info GTK sangat krusial karena menjadi indikator status kelayakan penerimaan TPG.

Setiap kode menunjukkan tahapan proses yang sedang berjalan dan langkah apa yang perlu dilakukan guru.

Kode 01 – Beban Mengajar Tidak Linier

- Penyebab: Guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya - Solusi: Samakan mata pelajaran yang diajarkan dengan sertifikat pendidik, minta kepala sekolah menyesuaikan jadwal, lalu cek ulang Dapodik

Kode 02 – Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat

- Penyebab: Jam tatap muka kurang dari 24 jam/minggu - Solusi: Tambah jam mengajar di sekolah lain yang linier dan pastikan sudah masuk di Dapodik

Kode 04 – Belum Bersertifikasi/NRG Belum Terbit

- Penyebab: Guru belum memiliki sertifikat pendidik atau Nomor Registrasi Guru - Solusi: Segera ajukan sertifikasi atau cek ke operator Dinas Pendidikan

Kode 06 – Akun Tidak Aktif/Usia Pensiun

- Penyebab: Sistem membaca usia guru sudah melewati batas aktif (60 tahun ke atas) atau akun Dapodik tidak aktif - Solusi: Segera laporkan jika terjadi kekeliruan

Kode 07 – Menunggu Penerbitan SKTP (Sinyal Penting!)

- Arti: Ini kabar baik! Guru sudah memenuhi syarat, dan hanya tinggal menunggu Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan - Penjelasan: Data sudah diverifikasi dan disetujui secara sistem, tinggal selangkah lagi menuju pencairan TPG - Status: Tahap akhir sebelum pencairan

Kode 08 – Status Valid, Menunggu Pencairan

- Arti: SKTP sudah terbit, hanya tinggal menunggu dana cair ke rekening - Proses: Tinggal menunggu proses pencairan melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan

Kode 16 – Data Diajukan, Masih Tahap Pengusulan

- Arti: Data guru sudah diajukan oleh operator Dinas Pendidikan dan masih dalam tahap pengusulan SKTP - Proses: Biasanya muncul setelah verifikasi rekening dan data guru oleh sistem dan pihak bank

Alur Pencairan TPG Triwulan III 2025

Pencairan TPG bukan proses instan, melainkan melalui beberapa tahapan teknis dan administratif yang harus dilalui sistem Info GTK:

1. Penarikan Data dari Dapodik Data dari aplikasi Dapodik ditarik ke sistem Info GTK.

Pada tahap ini, biasanya muncul kode awal seperti 01, 02, 13, atau 16 tergantung kondisi data.

2. Verifikasi Rekening dan Data Guru Sistem dan pihak bank memverifikasi rekening aktif guru.

Bila data sudah sesuai, status bisa berubah menjadi 16.

3. Proses Pengusulan SKTP Data yang sudah valid akan diusulkan untuk penerbitan SKTP.

Pada tahap ini, status berubah dari 16 menjadi 07.

4. Penerbitan SKTP Setelah SKTP terbit, status akan berubah menjadi 08, menandakan guru sudah resmi berhak menerima TPG.

5. Pencairan Dana Melalui SP2D Kementerian Keuangan menerbitkan SP2D dan dana akan dicairkan ke rekening guru.

Kategori Guru yang Berhak Menerima TPG Triwulan III 2025

Berdasarkan informasi dari Ditjen GTK, ada empat kategori guru yang TPG triwulan III-nya akan dicairkan pada Oktober ini:

1. Guru ASN bersertifikasi yang memenuhi syarat administrasi dan beban mengajar 2. Guru non-ASN bersertifikasi yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 3. Guru dengan jam mengajar minimal 12 jam pelajaran yang telah terverifikasi 4. Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah

Tips Agar TPG Tidak Tertunda

1. Rajin Cek Info GTK: Pantau perubahan status kode setiap hari, terutama pada periode penarikan data 2. Perbaiki Data Seketika: Jika muncul kode 01 atau 02, segera koordinasi dengan operator sekolah dan Dinas Pendidikan 3. Pastikan Rekening Aktif: Verifikasi nomor rekening dan pastikan tidak ada masalah teknis perbankan 4. Dokumen Lengkap: Pastikan semua dokumen pendukung (sertifikat, SK mengajar, dll) sudah lengkap dan valid 5. Koordinasi dengan Operator: Jangan ragu berkonsultasi dengan operator sekolah atau Dinas Pendidikan jika ada kendala

Dengan memahami arti setiap kode Info GTK dan mengikuti alur yang telah ditetapkan, diharapkan pencairan TPG triwulan III tahun 2025 dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Para guru diminta untuk proaktif dalam memvalidasi data agar haknya sebagai pendidik segera terpenuhi.

***

Berita Terkait