Berita

Sesuai Aturan, PPPK Paruh Waktu Tidak Termasuk Penerima THR Penuh, Ini Penjelasannya

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Sesuai Aturan, PPPK Paruh Waktu Tidak Termasuk Penerima THR Penuh, Ini Penjelasannya

Bungko News – Pemerintah kembali menegaskan ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Dalam aturan yang berlaku, tidak semua pegawai menerima THR dengan nominal penuh.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus paruh waktu.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK paruh waktu tidak termasuk kategori penerima THR penuh seperti halnya PNS atau PPPK penuh waktu.

Skema pemberian THR bagi kelompok ini dihitung secara berbeda dan bersifat proporsional, bergantung pada masa kerja, status kepegawaian, serta komponen penghasilan yang diterima.

Aturan Pemberian THR ASN

Pemberian THR bagi ASN di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas melalui peraturan pemerintah terkait tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa THR merupakan hak bagi ASN aktif yang terdiri dari gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan.

Secara umum, penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK penuh waktu, serta pensiunan yang memenuhi persyaratan administratif.

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi ASN dengan status kerja tertentu, termasuk PPPK paruh waktu.

Status PPPK Paruh Waktu dalam Skema ASN

PPPK paruh waktu merupakan skema kepegawaian yang diperkenalkan pemerintah sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum berhasil mendapatkan formasi penuh dalam seleksi aparatur sipil negara.

Skema ini memungkinkan mereka tetap bekerja di instansi pemerintah dengan jam kerja terbatas dan masa kontrak tertentu.

Meski secara hukum masuk dalam kategori ASN, hak finansial PPPK paruh waktu tidak sepenuhnya sama dengan ASN penuh waktu.

Perbedaan tersebut terutama terkait komponen penghasilan, tunjangan, serta besaran THR yang diterima.

PPPK Paruh Waktu Tidak Menerima THR Penuh

Dalam praktiknya, PPPK paruh waktu tidak mendapatkan THR dengan nilai penuh seperti ASN lainnya.

Hal ini karena perhitungan THR disesuaikan dengan penghasilan yang diterima serta masa kerja pegawai.

Dengan kata lain, nominal THR akan dihitung secara proporsional.

Sebagai contoh, jika seorang PPPK memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, maka besaran THR dihitung menggunakan formula masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan penghasilan bulanan.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait