Resmi! Ini Nominal Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP 8/2024, Golongan IV Tembus Rp4,9 Juta
Pemerintah memastikan kesejahteraan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap terjaga melalui regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan ini menjadi dasar penetapan gaji pokok pensiunan PNS, termasuk janda/duda pensiunan, serta orang tua dari PNS yang gugur dalam tugas.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian panjang para aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Dalam PP ini, pemerintah menetapkan besaran gaji pokok pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja masing-masing individu.
Penyaluran gaji pensiun dilakukan oleh PT Taspen, yang ditugaskan untuk memastikan pencairan berlangsung tepat waktu setiap awal bulan.
Artikel ini mengulas secara lengkap nominal gaji pensiunan PNS sesuai PP 8/2024, termasuk tunjangan tambahan yang berhak diterima, serta mekanisme pencairan yang berlaku pada tahun 2026.
Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.
Komentar tersedia di halaman terakhir
Berita Terkait
BREAKING NEWS: BPNT Tahap 2 Cair Rp600.000 di KKS BRI Hari Ini, 23 Mei 2026 – KPM Wajib Cek Saldo Sekarang!
Aturan Baru Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 – Jadwal, Nominal, dan Komponen Lengkap
Siskeudes 2.0.8 Wajib Digunakan Seluruh Desa 2026, Transaksi Non Tunai Mulai Triwulan II
Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan
Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Cairkan Dana 2026? Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru dari PMK 7/2026
Mekanisme Pilkades Serentak 2026-2027 Menurut UU Desa No. 3 Tahun 2024 dan PP 16/2026
PP 16/2026 Resmi Terbit, Menggantikan PP 43/2014 – Ini Poin Penting Struktur Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa
Kepala Desa Dapat Purnabakti Paling Banyak 6 Kali Siltap, Perangkat Desa dan BPD Juga Berhak – Ini Rinciannya
Setara dengan PNS? PPPK Kini Berhak Atas Pensiun Seumur Hidup hingga 75% Gaji Pokok – Simak Jadwal Bertahap