Berita

Sesuai Aturan, PPPK Paruh Waktu Tidak Termasuk Penerima THR Penuh, Ini Penjelasannya

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Sesuai Aturan, PPPK Paruh Waktu Tidak Termasuk Penerima THR Penuh, Ini Penjelasannya

Skema ini juga berlaku bagi pegawai yang belum bekerja selama satu bulan penuh sebelum hari raya.

Karena itu, meskipun berstatus ASN, PPPK paruh waktu tidak termasuk kelompok yang memperoleh THR secara penuh.

Faktor Penentu Besaran THR PPPK

Besaran THR yang diterima pegawai PPPK, termasuk yang bekerja paruh waktu, dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

- Masa kerja pegawai dalam tahun berjalan

- Besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat

- Status kepegawaian aktif pada saat pencairan THR

- Kebijakan anggaran pada instansi atau pemerintah daerah

Jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan penuh, pegawai dapat menerima THR setara satu bulan penghasilan.

Namun apabila masa kerja belum genap setahun, maka jumlah THR yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Pencairan THR ASN 2026

Pemerintah menargetkan pencairan THR bagi ASN, termasuk PPPK, dilakukan menjelang bulan Ramadan atau paling lambat sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan ini bertujuan membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar keagamaan.

Meski demikian, instansi pemerintah tetap harus menyesuaikan pencairan dengan kesiapan anggaran serta regulasi teknis dari Kementerian Keuangan.

Kesimpulan

PPPK paruh waktu memang termasuk dalam kategori ASN, namun dalam hal pemberian THR mereka tidak memperoleh nominal penuh seperti PNS atau PPPK penuh waktu.

Besaran THR yang diterima dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan penghasilan yang diterima.

Dengan demikian, PPPK paruh waktu tidak termasuk penerima THR penuh sesuai aturan yang berlaku, meskipun tetap berhak memperoleh tunjangan tersebut dalam jumlah yang disesuaikan.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait