Berita

Segera Cek Status! ASN yang Sedang Cuti Tanpa Bayaran atau Diperbantukan Tak Akan Terima Gaji ke-13

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,206 kata 4 halaman
Segera Cek Status! ASN yang Sedang Cuti Tanpa Bayaran atau Diperbantukan Tak Akan Terima Gaji ke-13
Para Asn – Segera Cek Status! ASN yang Sedang Cuti Tanpa Bayaran atau Diperbantukan Tak Akan Terima Gaji ke-13 — Landasan ...

Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Artinya, nominal yang diterima setiap ASN berbeda-beda, tergantung dari pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Imbauan bagi ASN

Mengingat kebijakan ini berlaku mutlak tanpa pengecualian di instansi pusat maupun daerah, para ASN diimbau untuk melakukan beberapa langkah berikut:

Pertama, segera periksa status kepegawaian Anda, apakah sedang dalam cuti di luar tanggungan negara atau dalam status diperbantukan di instansi lain.

Kedua, koordinasikan dengan bagian kepegawaian atau biro SDM di instansi Anda untuk memastikan hak Anda.

Ketiga, bagi yang memenuhi syarat, pantau rekening secara berkala karena pencairan akan dimulai pada 2 Juni 2026.

Dana gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, termasuk persiapan tahun ajaran baru, sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat.

Pemerintah juga menegaskan bahwa dana yang diterima bebas potongan iuran atau kredit pensiun, sehingga penerima mendapatkan nominal penuh sesuai haknya.

Penutup

Kebijakan pengecualian ini bukan bentuk diskriminasi terhadap ASN tertentu, melainkan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa anggaran negara tersalurkan secara tepat sasaran dan akuntabel.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan ASN terkait hak mereka atas gaji ke-13 tahun 2026.

Bagi ASN yang memenuhi syarat, selamat menikmati dana tambahan yang akan segera masuk ke rekening.

Sementara bagi yang masuk dalam kategori pengecualian, semoga dapat segera menyelesaikan masa cuti atau penugasan sehingga dapat kembali menerima haknya di tahun-tahun mendatang.

Berita Terkait