Berita

Segera Cek Status! ASN yang Sedang Cuti Tanpa Bayaran atau Diperbantukan Tak Akan Terima Gaji ke-13

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,206 kata 4 halaman
Segera Cek Status! ASN yang Sedang Cuti Tanpa Bayaran atau Diperbantukan Tak Akan Terima Gaji ke-13
Para Asn – Segera Cek Status! ASN yang Sedang Cuti Tanpa Bayaran atau Diperbantukan Tak Akan Terima Gaji ke-13 — Landasan ...

Kedua, menghindari potensi kesalahan administrasi.

Dengan mengecualikan kelompok ini, proses penyaluran dana menjadi lebih efisien dan akurat, sehingga tidak terjadi kesalahan pencairan.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, mencegah penerimaan ganda.

ASN yang sedang ditugaskan di instansi lain dengan penggajian dari instansi tersebut telah menerima penghasilan dari sumber lain.

Memberikan gaji ke-13 dari APBN akan menimbulkan potensi penerimaan ganda yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Siapa Saja yang Tetap Berhak Menerima?

Meskipun ada pengecualian, mayoritas ASN tetap berhak menerima gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok penerima meliputi PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, pensiunan dan penerima pensiun, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Khusus bagi pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero) tanpa perlu melakukan pengajuan manual maupun proses autentikasi ulang.

Proses penyaluran ini akan dilakukan melalui 46 mitra bayar resmi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 tetap dapat memperoleh hak atas gaji ke-13. Pembayaran ini akan dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir sebelum memasuki masa pensiun.

Jadwal dan Komponen Gaji ke-13

Bagi aparatur negara yang memenuhi persyaratan, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan secara bertahap pada Juni 2026.

PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi bahwa penyaluran dana akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ataupun autentikasi tambahan.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara langsung, dan penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang khusus untuk momen ini.

Besaran gaji ke-13 yang diterima bervariasi sesuai dengan jabatan, pangkat, dan golongan masing-masing.

Berita Terkait