Berita

Segera Cek Status! ASN yang Sedang Cuti Tanpa Bayaran atau Diperbantukan Tak Akan Terima Gaji ke-13

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,206 kata 4 halaman
Segera Cek Status! ASN yang Sedang Cuti Tanpa Bayaran atau Diperbantukan Tak Akan Terima Gaji ke-13
Para Asn – Segera Cek Status! ASN yang Sedang Cuti Tanpa Bayaran atau Diperbantukan Tak Akan Terima Gaji ke-13 — Landasan ...

1. ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

Kategori pertama yang dipastikan gagal menerima gaji ke-13 adalah pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lainnya.

Kelompok ini otomatis langsung dicoret dari sistem manifes pembayaran karena status aktif anggarannya sedang dibekukan sementara oleh negara.

Kondisi ini biasanya terjadi ketika pegawai mengambil cuti panjang untuk urusan pribadi sehingga pembayaran gaji tidak lagi ditanggung negara selama periode tersebut.

Karena status aktif penggajiannya berbeda, hak atas gaji ke-13 pun otomatis tidak diberikan.

Penting untuk dipahami bahwa cuti di luar tanggungan negara berbeda dengan cuti tahunan biasa.

Cuti tahunan tetap diberikan dengan hak gaji penuh, sehingga pegawai yang sedang mengambil cuti tahunan tetap berhak menerima gaji ke-13. Yang dikecualikan hanyalah mereka yang mengambil cuti tanpa menerima penghasilan dari negara.

2. ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

Kategori kedua yang bernasib sama adalah pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Aturan ini mengikat kuat bagi mereka yang upah atau gajinya sudah dibayarkan secara penuh oleh instansi tempatnya bertugas saat ini.

Dalam praktiknya, kategori ini mencakup ASN yang diperbantukan atau dipekerjakan di lembaga non-pemerintah, organisasi internasional, atau BUMN, di mana sumber pembiayaan gajinya tidak berasal dari DIPA instansi induk.

Karena sumber pembayaran gaji rutin berasal dari instansi tempat penugasan, maka pemerintah tidak memberikan gaji ke-13 dari APBN atau APBD.

Alasan di Balik Pengecualian

Pemerintah menilai pemberian gaji ke-13 tetap harus mengacu pada status aktif penerima dan sumber pembiayaan penghasilannya agar tepat sasaran sesuai aturan perundang-undangan.

Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa dua kategori ini dikecualikan:

Pertama, keakuratan penyaluran anggaran negara.

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian yang sedang aktif, sehingga hanya ASN yang status kepegawaiannya aktif dan mendapatkan penghasilan dari negara yang berhak.

Berita Terkait