2. Golongan III (Perwira Pertama)
Untuk golongan perwira pertama, Ajun Komisaris Polisi (AKP) menerima gaji tertinggi sebesar Rp 5.163.100.
Disusul oleh Inspektur Polisi Satu (Iptu) dengan maksimal Rp 5.006.500 dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) sebesar Rp 4.779.300.
3. Golongan II (Bintara)
Sebagai tulang punggung operasional di lapangan, pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) menerima gaji pokok maksimal Rp 4.355.400.
Sedangkan untuk lulusan baru yang berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), gaji pokok dimulai dari Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700.
4. Golongan I (Tamtama)
Pangkat terendah dalam struktur Polri, yakni Bhayangkara Dua (Bharada), menerima gaji pokok mulai dari Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300.
