Namun, angka tersebut barulah "pintu masuk" dari total penghasilan yang diterima.
Sebagai pejabat tinggi negara, seorang Jenderal Polisi atau Kapolri juga menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) yang sangat signifikan.
Berdasarkan Perpres yang berlaku, Tunjangan Kinerja untuk jabatan Kapolri tercatat mencapai Rp 43.627.500 per bulan.
Jika dijumlahkan dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya, seorang Jenderal Polisi bisa membawa pulang penghasilan (take home pay) di atas Rp 50.000.000 setiap bulannya.
Rincian Gaji Berdasarkan Golongan di Tahun 2026
Selain pangkat tertinggi, berikut adalah gambaran nominal gaji pokok untuk berbagai tingkatan kepangkatan lainnya:
1. Golongan IV (Perwira Tinggi dan Menengah)
Di bawah Jenderal, pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) memiliki rentang gaji Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200.
Sementara itu, untuk kelas Perwira Menengah seperti Komisaris Besar (Kombes), gaji pokok tertinggi berada di angka Rp 5.663.000, diikuti Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan maksimal Rp 5.491.200.
