Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Untuk lulusan SD/SMP sederajat:
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500.
Lulusan SMA/D1 sederajat:
Lulusan D2/D3 sederajat:
Lulusan S1/D4 sederajat:
Lulusan S2/S3 sederajat:
Untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan pensiun pokok serta tambahan komponen lainnya sesuai ketentuan pemerintah. Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan otomatis melalui PT Taspen tanpa proses pengajuan ulang.
Adapun jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mulai Juni 2026 atau menyesuaikan tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN maupun pensiunan di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat.
Pemerintah juga memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara agar program kesejahteraan aparatur tetap berjalan berkelanjutan.
