Berita

Resmi! Ini Rincian Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026 Sesuai PP Nomor 9

Redaksi 0 3 menit 2 halaman

Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Untuk lulusan SD/SMP sederajat:

    • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

    Lulusan SMA/D1 sederajat:

      • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

      Lulusan D2/D3 sederajat:

        • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500
        • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
        • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

        Lulusan S1/D4 sederajat:

          • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
          • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
          • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

          Lulusan S2/S3 sederajat:

            • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
            • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
            • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500.

            Untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan pensiun pokok serta tambahan komponen lainnya sesuai ketentuan pemerintah. Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan otomatis melalui PT Taspen tanpa proses pengajuan ulang.

            Adapun jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mulai Juni 2026 atau menyesuaikan tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN maupun pensiunan di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat.

            Pemerintah juga memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara agar program kesejahteraan aparatur tetap berjalan berkelanjutan. 

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait