Berita

Resmi! Ini Rincian Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026 Sesuai PP Nomor 9

Diperbarui 0 3 mnt baca 517 kata 3 halaman
Resmi! Ini Rincian Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026 Sesuai PP Nomor 9
Resmi! Ini Rincian Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026 Sesuai PP Nomor 9 — 300Pegawai Non ASN di Lembaga Nonstruktural...
  • Gaji pokok atau pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi

Sementara itu, untuk ASN daerah, pembayaran disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.

Berikut daftar besaran gaji ke-13 tahun 2026 untuk beberapa kategori penerima:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non ASN di Lembaga Nonstruktural Setara Eselon:

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.300
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Untuk lulusan SD/SMP sederajat:

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

Lulusan SMA/D1 sederajat:

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

Lulusan D2/D3 sederajat:

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

Berita Terkait