Berita

Resmi! Ini Rincian Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026 Sesuai PP Nomor 9

Redaksi 0 3 menit 2 halaman
Resmi! Ini Rincian Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026 Sesuai PP Nomor 9
Resmi! Ini Rincian Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026 Sesuai PP Nomor 9 — 300Pegawai Non ASN di Lembaga Nonstruktural...

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga pada pertengahan tahun.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan kapasitas fiskal daerah.

Penerima gaji ke-13 meliputi:

    • PNS dan calon PNS
    • PPPK
    • Prajurit TNI
    • Anggota Polri
    • Pejabat negara
    • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
    • Pensiunan dan penerima pensiun
    • Penerima tunjangan

    Pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan yang memiliki status sebagai penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan tetap memperoleh hak pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

    Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya. Komponen tersebut meliputi:

      • Gaji pokok atau pensiun pokok
      • Tunjangan keluarga
      • Tunjangan pangan
      • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
      • Tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi

      Sementara itu, untuk ASN daerah, pembayaran disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.

      Berikut daftar besaran gaji ke-13 tahun 2026 untuk beberapa kategori penerima:

      Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

        • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
        • Wakil Ketua: Rp29.665.400
        • Sekretaris: Rp28.104.300
        • Anggota: Rp28.104.300

        Pegawai Non ASN di Lembaga Nonstruktural Setara Eselon:

          • Eselon I: Rp24.886.200
          • Eselon II: Rp19.514.300
          • Eselon III: Rp13.842.300
          • Eselon IV: Rp10.612.900
Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait