Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga pada pertengahan tahun.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan kapasitas fiskal daerah.
Penerima gaji ke-13 meliputi:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Penerima tunjangan
- Gaji pokok atau pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan yang memiliki status sebagai penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan tetap memperoleh hak pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya. Komponen tersebut meliputi:
Sementara itu, untuk ASN daerah, pembayaran disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.
Berikut daftar besaran gaji ke-13 tahun 2026 untuk beberapa kategori penerima:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
Pegawai Non ASN di Lembaga Nonstruktural Setara Eselon:
