Berita

Resmi, Gaji Kepala Dusun Tahun 2025 Minimal Rp2,022 Juta, Ini Dasar Hukum dan Rinciannya

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Resmi, Gaji Kepala Dusun Tahun 2025 Minimal Rp2,022 Juta, Ini Dasar Hukum dan Rinciannya

Sumber utamanya adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditransfer dari pemerintah pusat, serta dapat ditambah dari sumber lain yang dikelola desa.

Dasar hukum utama:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (disahkan 25 April 2024) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa

Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kesejahteraan bagi perangkat desa, sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat dusun dan desa.

Pentingnya Kebijakan Ini

Kebijakan penghasilan tetap ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan motivasi kepala dusun serta perangkat desa lainnya.

Dengan kesejahteraan yang terjamin, diharapkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat dusun semakin maksimal.

Seperti dikutip dari laman resmi peraturan dan portal berita terpercaya, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam penguatan otonomi desa dan pemerataan kesejahteraan aparatur sipil di seluruh Indonesia, termasuk di tingkat terkecil seperti dusun.

Perubahan atau penyesuaian kebijakan di tingkat desa dapat terjadi sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan desa masing-masing.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait