Berita

Pengumuman Resmi Rincian Dana Desa 2026

Admin Utama 0 4 menit 2 halaman
Pengumuman Resmi Rincian Dana Desa 2026

Bungko News – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi mengumumkan rincian Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026.

Informasi ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui surat resmi bernomor S-104/PK/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota penerima Dana Desa, sebagai langkah awal untuk mempercepat proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026 di seluruh Indonesia.

Cara Cek Rincian Dana Desa 2026

Rincian Dana Desa 2026 dapat diakses melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Dana Desa di laman resmi temandesa DJPK.

Setiap desa dapat menggunakan akun penilaian kinerja desa yang telah dimiliki untuk melihat alokasi awal dana yang akan diterima.

Data ini bersifat awal dan digunakan sebagai bahan perencanaan.

Rincian final akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pemerintah daerah diimbau untuk segera menyampaikan informasi ini kepada seluruh Kepala Desa, agar perencanaan kegiatan dan anggaran dapat disesuaikan dengan cepat dan tepat.

Untuk menjaga keabsahan, DJPK mengimbau semua pihak melakukan verifikasi surat resmi melalui aplikasi satu.kemenkeu.go.id dengan memindai QR Code yang tersedia.

Aturan Main dan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026

Bersamaan dengan pengumuman rincian, pemerintah juga merilis aturan resmi penggunaan Dana Desa 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, ditandatangani pada 29 Desember 2025.

Aturan ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah desa dalam menyusun APBDes 2026.

Tujuh Prioritas Utama Dana Desa 2026

1. Penanganan kemiskinan ekstrem, terutama melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. 2. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. 3. Peningkatan layanan kesehatan skala desa. 4. Ketahanan pangan dan energi berbasis desa, serta pengembangan lembaga ekonomi desa. 5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, termasuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan operasional. 6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai. 7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa serta pengembangan potensi unggulan desa lainnya.

Besaran BLT Desa 2026

Untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, BLT Desa 2026 ditetapkan sebesar maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat.

Pembayaran bisa dilakukan sekaligus untuk paling banyak tiga bulan.

Penetapan penerima manfaat dilakukan melalui musyawarah desa berdasarkan data pemerintah, dan pembayaran bisa tunai maupun non-tunai.

Alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah mengalokasikan porsi signifikan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih.

Beberapa sumber menyebutkan sekitar 67% dari total Dana Desa 2026 akan digunakan untuk program ini, dengan fokus pada pembangunan fisik dan operasional koperasi.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait