Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan proses pencairan bantuan sosial (bansos) tahap 2 tahun 2026 masih terus berjalan secara bertahap hingga akhir Mei.
Masyarakat dapat segera memeriksa status penerimaan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos dengan hanya bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Penyaluran bansos tahap 2 ini mencakup periode April, Mei, dan Juni 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa jadwal pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima telah dipercepat dari tanggal 20 menjadi tanggal 10 setiap triwulan untuk memastikan penyaluran yang lebih optimal dan tepat waktu.
Bantuan Masih Cair Bertahap, Perubahan Status Bisa Terjadi Sewaktu-waktu
Hingga 21 Mei 2026, bansos PKH dan BPNT Tahap 2 belum selesai sepenuhnya karena data penerima masih dikirim secara bertahap dari Kemensos ke bank penyalur.
Proses ini menyebabkan pencairan tidak berlangsung serentak di seluruh wilayah.
Cat Penting untuk Penerima: Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengalami kondisi saldo yang awalnya kosong saat dicek pada pagi hari, namun berubah menjadi Rp600.000 sudah masuk pada siang atau sore harinya setelah sistem perbankan diperbarui.
Kemensos juga mengimbau KPM untuk segera menarik dana yang sudah cair.
Pemerintah menetapkan batas waktu transaksi maksimal 30 hari sejak dana pertama kali masuk ke rekening KKS.
Jika melebihi batas waktu tersebut, dana bansos akan otomatis dikembalikan ke kas negara.
Pencairan di beberapa wilayah seperti Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, telah dikonfirmasi oleh warga bahwa dana bantuan sudah masuk ke rekening KKS mereka.
Tambahan 470 Ribu KPM Baru, Prioritas untuk Kelompok Desil 1-4
Pada pencairan tahap 2 bulan Mei 2026, pemerintah menetapkan lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru.
Mereka adalah masyarakat kurang mampu yang berada pada desil 1 hingga 4 dan belum menerima bantuan pada tahap pertama.
Penambahan ini merupakan hasil pemutakhiran DTSEN oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama pemerintah daerah.
Menteri Sosial menjelaskan bahwa perubahan data penerima bansos setiap triwulan adalah hal yang wajar.
Siapa Saja yang Berhak?
Berdasarkan skema DTSEN tahun 2026, penerima bansos diprioritaskan bagi kelompok desil tertentu:
Desil 1-4 (prioritas utama): Berpeluang menerima seluruh jenis bansos (PKH, BPNT/Sembako)
Desil 5: Masih dapat menerima bantuan, tetapi terbatas untuk program tertentu seperti PBI-JKN (Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
Jenis bantuan yang masih cair hingga akhir Mei 2026 meliputi:
-
Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2: Disalurkan kepada kategori ibu hamil, anak usia dini, siswa SD/SMP/SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat
-
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Program Sembako: Sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan sekaligus (April-Mei-Juni)