Bungko News – PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada 2026 bisa bernapas lega.
Pemerintah memastikan pensiunan baru tetap berhak menerima sejumlah dana tambahan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian selama puluhan tahun.
Mulai dari Tabungan Hari Tua (THT), Tapera, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Gaji Ke-13 tetap cair sesuai status kepegawaian terakhir.
Memasuki masa purnabakti tidak berarti penghasilan langsung terputus.
Pemerintah melalui regulasi terbaru menjamin hak-hak pensiunan tetap dipenuhi, dengan mekanisme penyaluran yang disesuaikan berdasarkan waktu terbitnya Surat Keputusan (SK) pensiun.
Langkah ini menjadi angin segar di tengah penataan manajemen ASN yang sedang gencar dilakukan.
Lantas, apa saja dana yang akan masuk ke rekening pensiunan baru? Berikut rinciannya.
1. Tabungan Hari Tua (THT) Dikelola PT Taspen
Tabungan Hari Tua (THT) merupakan akumulasi iuran bulanan selama Anda bekerja sebagai PNS, dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Program THT dirancang untuk memberikan manfaat berlapis bagi peserta PNS, terbagi dalam dua kategori utama: Asuransi Dwiguna (dikaitkan dengan usia pensiun) dan Asuransi Kematian.
Besaran iuran THT mencapai 3,25 persen dari gaji pokok selama masa kerja, ditambah kontribusi dari pemerintah.
Dana THT ini akan cair setelah SK pensiun terbit, dengan besaran bergantung pada masa kerja dan gaji terakhir.
Dana ini biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup, kesehatan, hingga modal usaha setelah pensiun.
Perlu dipahami bahwa Program THT diperuntukkan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara.
Secara eksplisit, PPPK tidak termasuk dalam peserta THT Taspen.
2. Dana Tambahan dan Rapelan Hak
Pemerintah juga memberikan dana tambahan berupa uang representasi atau rapelan jika ada penyesuaian gaji di tahun berjalan sebelum SK pensiun terbit.
Hak ini merupakan bentuk keadilan bagi PNS yang mengakhiri masa bakti di tengah tahun anggaran berjalan.
3. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program yang dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Dana Tapera cair bagi pensiunan yang belum pernah memanfaatkan fasilitas pembiayaan rumah selama masa kerja.
Kepesertaan Tapera dilakukan secara bertahap.
Besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Pencairan dana Tapera dilakukan ketika masa kepesertaan berakhir, salah satunya karena telah pensiun.
Dana Tapera dapat dimanfaatkan untuk membeli rumah melalui skema KPR, membangun rumah di lahan milik sendiri, atau melakukan renovasi rumah.
4. THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dapat, Jalurnya Berbeda
PNS yang pensiun di 2026 tetap berhak menerima Gaji Ketiga Belas dan THR.
Perbedaan utama terletak pada jalur pencairan:
-
Pensiun setelah bulan pencairan: Menerima sebagai PNS aktif dengan komponen penghasilan penuh (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja).
-
SK pensiun terbit sebelum jadwal pencairan: Dibayarkan melalui PT Taspen dengan komponen sebagai pensiunan, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
"Hak Anda tidak akan hangus, hanya saja jalurnya yang mengalami penyesuaian sesuai status kepegawaian terakhir," tulis aturan yang dirujuk.
Jadwal THR 2026
THR telah mulai dicairkan secara bertahap sejak pekan pertama Ramadan 2026.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini.