Berita

470 Ribu KPM Baru Dapat Bansos Tahap 2, Cek Status Penerimaan Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Redaksi 0 4 menit 2 halaman
470 Ribu KPM Baru Dapat Bansos Tahap 2, Cek Status Penerimaan Lewat cekbansos.kemensos.go.id
470 Ribu KPM Baru Dapat Bansos Tahap 2, Cek Status Penerimaan Lewat cekbansos.kemensos.go.id — Masyarakat dapat segera mem...
  • BLT Kesra dan Bantuan Sosial Khusus juga masih dicairkan secara bertahap


  • Panduan Lengkap Cek Status Penerima Bansos

    Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerimaan secara mandiri melalui dua jalur resmi Kemensos.

    Pemeriksaan hanya dapat dilakukan melalui portal dan aplikasi resmi, bukan melalui tautan yang tidak dikenal.

    Metode 1: Melalui Aplikasi "Cek Bansos"

    1. Unduh aplikasi “Cek Bansos melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS)

    2. Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Bansos”

    3. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP

    4. Klik tombol “Cari Data”

    Metode 2: Melalui Situs Resmi Kemensos

    1. Akses tautan resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui browser di ponsel, PC, atau laptop

    2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal

    3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

    4. Masukkan NIK 16 digit dari KTP

    5. Isi kode captcha atau verifikasi yang muncul

    6. Klik tombol “Cari Data”

    Setelah pencarian selesai, sistem akan menampilkan apakah nama dan NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos (status "Ya") atau tidak (status "Tidak"), lengkap dengan jenis bantuan yang diterima dan status pencairannya.


    Tips Penting untuk Penerima Bansos

    • Lakukan pengecekan secara berkala karena status penerimaan dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan pemutakhiran data

    • Jika menemui kendala atau belum terdaftar, segera koordinasikan dengan pendamping PKH, operator SIKS-NG di desa/kelurahan, atau bank penyalur (seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) untuk melakukan perbaikan data

    • Waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas bansos. Selalu pastikan pengecekan hanya dilakukan melalui kanal resmi Kemensos

    Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Call Center 021-171 atau media sosial resmi Kementerian Sosial RI.

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Komentar

    0/500

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

    Berita Terkait