Bungko News – JAKARTA - Kementerian Pendidikan melalui admin Info GTK mengumumkan dua informasi penting terkait penugasan guru wali yang menjadi kewajiban bagi jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Informasi ini disampaikan langsung oleh admin di balik layar yang konsisten memberikan update valid kepada para guru penerima tunjangan triwulan 3.
Admin Info GTK menjelaskan bahwa untuk guru yang masih kesulitan menemukan siswa mana yang belum mendapat perwalian, solusinya bisa dicek di Info GTK versi terbaru karena sudah tersedia halaman informasi khusus untuk nama-nama siswa tersebut.
"Di bagian ini ada catatan masalah, contohnya sejumlah siswa belum memiliki guru wali. Karena semua guru itu wajib menjadi guru wali di Dapodik, kecuali SD dan TK memang tidak wajib. Guru SMP, SMA, SMK sederajat itu yang wajib," jelas admin Info GTK.
Penarikan Ulang Data Siswa Mutasi
Informasi kedua yang disampaikan admin adalah terkait siswa yang sudah mutasi namun masih terbaca belum memiliki guru wali.
"Kami akan segera melakukan penarikan ulang. Yang penting sudah diisi di Dapodiknya. Operator sudah mempersiapkan memperbaiki data di Dapodiknya dan dipastikan semua siswa sudah ada guru walinya," ujarnya.
Hal ini menjadi salah satu kendala baru dalam proses triwulan 3, mengingat pada triwulan 1 dan 2 sebelumnya belum mengenal kewajiban guru wali.
Peraturan Menteri tentang kewajiban guru wali ini baru terbit beberapa bulan lalu sehingga baru tercover di triwulan 3 dan 4 untuk SKTP.
Guru Wali Bukan Tugas Tambahan
Admin Info GTK menegaskan bahwa guru wali merupakan tugas pokok guru, bukan tugas tambahan (TTU) atau tugas tambahan lain ekivalen (TTLE).
"Guru wali memang ini wajib terinput di Dapodik dan juga dihargai dengan tambahan 2 jam pelajaran (2JP)," jelasnya.