Berita

Kemenkes Umumkan Aturan Baru Guru Wali Wajib untuk SMP, SMA, dan SMK, Ini Detailnya

Diperbarui 0 4 mnt baca 774 kata 3 halaman
Kemenkes Umumkan Aturan Baru Guru Wali Wajib untuk SMP, SMA, dan SMK, Ini Detailnya

JAKARTA - Kementerian Pendidikan melalui admin Info GTK mengumumkan dua informasi penting terkait penugasan guru wali yang menjadi kewajiban bagi jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Informasi ini disampaikan langsung oleh admin di balik layar yang konsisten memberikan update valid kepada para guru penerima tunjangan triwulan 3.

Admin Info GTK menjelaskan bahwa untuk guru yang masih kesulitan menemukan siswa mana yang belum mendapat perwalian, solusinya bisa dicek di Info GTK versi terbaru karena sudah tersedia halaman informasi khusus untuk nama-nama siswa tersebut.

"Di bagian ini ada catatan masalah, contohnya sejumlah siswa belum memiliki guru wali. Karena semua guru itu wajib menjadi guru wali di Dapodik, kecuali SD dan TK memang tidak wajib. Guru SMP, SMA, SMK sederajat itu yang wajib," jelas admin Info GTK.

Penarikan Ulang Data Siswa Mutasi

Informasi kedua yang disampaikan admin adalah terkait siswa yang sudah mutasi namun masih terbaca belum memiliki guru wali.

"Kami akan segera melakukan penarikan ulang. Yang penting sudah diisi di Dapodiknya. Operator sudah mempersiapkan memperbaiki data di Dapodiknya dan dipastikan semua siswa sudah ada guru walinya," ujarnya.

Hal ini menjadi salah satu kendala baru dalam proses triwulan 3, mengingat pada triwulan 1 dan 2 sebelumnya belum mengenal kewajiban guru wali.

Peraturan Menteri tentang kewajiban guru wali ini baru terbit beberapa bulan lalu sehingga baru tercover di triwulan 3 dan 4 untuk SKTP.

Guru Wali Bukan Tugas Tambahan

Admin Info GTK menegaskan bahwa guru wali merupakan tugas pokok guru, bukan tugas tambahan (TTU) atau tugas tambahan lain ekivalen (TTLE).

"Guru wali memang ini wajib terinput di Dapodik dan juga dihargai dengan tambahan 2 jam pelajaran (2JP)," jelasnya.

Hal ini sejalan dengan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru yang menyatakan bahwa kepala satuan pendidikan menetapkan guru wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

Menurut peraturan ini, guru wali adalah guru mata pelajaran yang mengajar di SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau SMK/SMALB.

Guru BK Tetap Wajib Jadi Guru Wali

Terkait pertanyaan apakah guru BK wajib diberikan tugas sebagai guru wali, admin Info GTK menegaskan jawabannya adalah ya.

"Guru BK tetap diberikan tugas sebagai guru wali di Dapodik. Walaupun dalam Permen dinyatakan bahwa guru wali harus berkoordinasi dengan guru BK, bukan berarti dia kehilangan kewajiban sebagai guru wali," jelasnya.

Admin membedakan tugas guru BK dan guru wali.

"Guru BK membimbing lima rombel sekitar 100 sampai 150 siswa. Sedangkan guru wali hanya membimbing jumlah siswa sekitar 20 sampai 40 siswa. Jadi guru BK intinya tetap diberikan tugas tambahan sebagai guru wali," ujarnya.

Validasi SKTP Tahap 2 Masih Berlangsung

Saat ini sedang dilakukan validasi SKTP tahap 2 untuk kategori calon kepala sekolah (capsek) guru dengan penambahan tugas baik TTU dan TTLE yang ekuivalen mata pelajaran (mapel) MULK, mapel PKL, guru honor di sekolah negeri, serta guru P3K 2025 dengan beberapa catatan.

"Untuk tugas tambahan utama dan tugas tambahan lain itu sudah diperbaharui paling lama 1 Januari. Kepala Sekolah Negeri khususnya pengangkatan 2024-2025 sudah melalui aplikasi KSPS. Untuk kepala sekolah sudah memberikan penugasan guru wali kepada semua guru," jelas admin.

Bagi guru PNS yang baru mendapat SK kenaikan pangkat setelah Juli 2025 dan terkena validasi perbedaan pangkat, admin meminta untuk bersabar menunggu proses validasi berikutnya.

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Koperasi

Admin Info GTK juga mengingatkan para guru untuk mewaspadai maraknya penawaran pinjaman tanpa bunga dari orang yang mengaku dari Koperasi Merah Putih.

"Banyak yang bermunculan penawaran pinjaman tanpa bunga. Jangan sembarang menyerahkan KTP dan data atau Anda akan menjadi korban penipuan," pesan admin.

11 Poin Penting Validasi Info GTK

Admin Info GTK juga menyampaikan 11 poin penting terkait validasi Info GTK yang perlu dipahami para guru:

1. Untuk jenjang SMP, SMA, SMK harus memastikan semua siswa sudah memiliki guru wali 2. Guru dengan tugas tambahan utama minimal mengajar tatap muka 12 jam dan mendapat tugas tambahan guru wali 3. Guru dengan tugas tambahan lain sebagai wali kelas, pembina pramuka, dan koordinator projek minimal mengajar 16 jam ditambah penugasan guru wali 4. Kepala sekolah harus masuk aplikasi KSPS 5. Pengusulan SKTP guru honor mempertimbangkan SK honorer yang dimiliki 6. P3K untuk SPMT sebelum Juli 2025 dibayarkan penuh sebagai ASN 7. Guru BK tetap wajib menjadi guru wali 8. Guru wali merupakan tugas pokok, bukan tugas tambahan 9. Guru wali mendapat tambahan 2 jam pelajaran 10. Siswa yang sudah mutasi tapi masih terbaca belum memiliki guru wali akan ditarik ulang datanya 11. Guru PNS yang baru mendapat SK kenaikan pangkat setelah Juli 2025 diminta bersabar

Para guru diimbau untuk terus memantau update informasi melalui Info GTK versi terbaru dan memastikan data Dapodik sudah lengkap dan valid untuk kelancaran pencairan tunjangan triwulan 3.

Sumber: Admin Info GTK Kementerian Pendidikan, Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, dan berbagai sumber terpercaya terkait validasi GTK.

Berita Terkait