Hal ini sejalan dengan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru yang menyatakan bahwa kepala satuan pendidikan menetapkan guru wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Menurut peraturan ini, guru wali adalah guru mata pelajaran yang mengajar di SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau SMK/SMALB.
Guru BK Tetap Wajib Jadi Guru Wali
Terkait pertanyaan apakah guru BK wajib diberikan tugas sebagai guru wali, admin Info GTK menegaskan jawabannya adalah ya.
"Guru BK tetap diberikan tugas sebagai guru wali di Dapodik. Walaupun dalam Permen dinyatakan bahwa guru wali harus berkoordinasi dengan guru BK, bukan berarti dia kehilangan kewajiban sebagai guru wali," jelasnya.
Admin membedakan tugas guru BK dan guru wali.
"Guru BK membimbing lima rombel sekitar 100 sampai 150 siswa. Sedangkan guru wali hanya membimbing jumlah siswa sekitar 20 sampai 40 siswa. Jadi guru BK intinya tetap diberikan tugas tambahan sebagai guru wali," ujarnya.
Validasi SKTP Tahap 2 Masih Berlangsung
Saat ini sedang dilakukan validasi SKTP tahap 2 untuk kategori calon kepala sekolah (capsek) guru dengan penambahan tugas baik TTU dan TTLE yang ekuivalen mata pelajaran (mapel) MULK, mapel PKL, guru honor di sekolah negeri, serta guru P3K 2025 dengan beberapa catatan.
"Untuk tugas tambahan utama dan tugas tambahan lain itu sudah diperbaharui paling lama 1 Januari. Kepala Sekolah Negeri khususnya pengangkatan 2024-2025 sudah melalui aplikasi KSPS. Untuk kepala sekolah sudah memberikan penugasan guru wali kepada semua guru," jelas admin.
Bagi guru PNS yang baru mendapat SK kenaikan pangkat setelah Juli 2025 dan terkena validasi perbedaan pangkat, admin meminta untuk bersabar menunggu proses validasi berikutnya.