Bungko News – Jakarta – Pemerintah secara resmi mengatur besaran gaji kepala dusun terbaru mulai 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala dusun kini berhak menerima penghasilan tetap minimal Rp2.022.200 per bulan, setara dengan 100% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Besaran ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun sumber desa lainnya.
Rincian Gaji Kepala Dusun Terbaru 2025
Berdasarkan Pasal 81 ayat 2(a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, yang kini diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, penghasilan tetap perangkat desa—termasuk kepala dusun—diatur sebagai berikut:
- Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640 per bulan (120% gaji pokok PNS golongan II/a) - Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420 per bulan (110% gaji pokok PNS golongan II/a) - Perangkat Desa Lainnya (termasuk Kepala Dusun, RT/RW, Bendahara, dll.): Minimal Rp2.022.200 per bulan (100% gaji pokok PNS golongan II/a)Dengan demikian, gaji terbaru kepala dusun untuk tahun 2025 minimal Rp2.022.200 per bulan.
Jumlah ini merupakan besaran terendah yang dijamin undang-undang, dan dapat lebih besar tergantung kebijakan dan kemampuan keuangan desa masing-masing.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pembayaran
Penghasilan tetap kepala dusun ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).