Berita
Beranda / Berita / Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Naik November 2025? Begini Rinciannya

Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Naik November 2025? Begini Rinciannya

Peredaran uang palsu dery ridwansah 4 copy 1844913371

JAKARTA – Meskipun pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji ASN aktif yang akan efektif mulai Oktober 2025, PT Taspen (Persero) menegaskan belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk janda dan duda untuk November 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, secara tegas menyatakan bahwa pembayaran pensiun sampai Agustus 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan pensiun 12% sejak Januari 2024.

“Belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah,” jelas Taspen dalam pernyataan resminya, Selasa (21/10/2025).

Kenaikan Gaji ASN Aktif vs Pensiunan

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 memang mengatur penyesuaian gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Kenaikan gaji ASN akan efektif mulai Oktober 2025, dengan pembayaran rapel gaji direncanakan cair pada November 2025.

Taspen Bantah Kabar Rapel Gaji Pensiunan Cair November 2025, Hingga Kini Belum Ada Aturan Resmi Kenaikan Gaji

Berdasarkan Perpres tersebut, besaran kenaikan gaji ASN aktif berdasarkan golongan adalah:

– Golongan I dan II naik sebesar 8%

– Golongan III naik 10%

– Golongan IV naik 12%

Namun, kebijakan ini tidak secara otomatis berlaku bagi pensiunan PNS. Menurut Taspen, pensiunan masih mengikuti aturan PP Nomor 8 Tahun 2024 tanpa kenaikan gaji baru.

Hoaks Rapel Gaji Pensiunan November 2025, Taspen dan Pemerintah Buka Suara

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP 8/2024

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, berikut rincian gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini:

Golongan I

I A: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

I B: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

I C: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

RESMI CAIR! Rapel Gaji Pensiunan November 2025 untuk Usia 65+ Nominalnya Bikin Geleng-Geleng!

Laman: 1 2 3 4