Berita

Pilih Mana? Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS vs PPPK Tahun 2025

Diperbarui 0 3 mnt baca 564 kata 3 halaman
Pilih Mana? Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS vs PPPK Tahun 2025

Bungko News – JAKARTA - Memasuki tahun 2025, perdebatan mengenai siapa yang lebih sejahtera antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menghangat.

Sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), nyatanya terdapat perbedaan signifikan dalam struktur gaji dan tunjangan yang diterima, terutama bagi lulusan SMA dan S1.

Lantas, dengan skema gaji terbaru, siapakah yang akan lebih diuntungkan secara finansial?

Perbandingan Gaji Pokok: PPPK Unggul di Awal?

Secara nominal, gaji pokok PPPK pada beberapa golongan cenderung lebih tinggi dibandingkan PNS dengan jenjang pendidikan yang sama.

Hal ini menjadi daya tarik utama bagi para pencari kerja yang mendambakan pendapatan bulanan yang lebih besar di awal karir.

Berdasarkan regulasi yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK, berikut adalah estimasi perbandingan gaji pokok untuk lulusan SMA dan S1 di tahun 2025: 1. Lulusan SMA: PNS (Golongan II/a): Gaji pokok dimulai dari Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400. PPPK (Golongan V): Gaji pokok berada di rentang Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900. Selisih di tingkat awal bisa mencapai sekitar Rp 327.500 lebih tinggi untuk PPPK.

Berita Terkait