Berita

Pilih Mana? Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS vs PPPK Tahun 2025

Diperbarui 0 3 mnt baca 564 kata 3 halaman
Pilih Mana? Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS vs PPPK Tahun 2025

2. Lulusan S1: PNS (Golongan III/a): Gaji pokok dimulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200. PPPK (Golongan IX): Gaji pokok berada di rentang Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500. Untuk lulusan S1, selisih gaji awal bahkan lebih signifikan, mencapai sekitar Rp 417.900 untuk keuntungan PPPK.

Tunjangan dan Potongan: Faktor Pembeda Jangka Panjang

Meskipun gaji pokok PPPK tampak lebih menggiurkan, komponen lain seperti tunjangan dan potongan menjadi faktor krusial yang membedakan total pendapatan (take home pay) dan keuntungan jangka panjang kedua status kepegawaian ini.

Baik PNS maupun PPPK sama-sama berhak menerima berbagai jenis tunjangan yang melekat pada gaji, seperti tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan (beras), tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin) di tingkat instansi pusat maupun daerah.

Besaran tunjangan ini relatif setara dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku di masing-masing instansi.

Perbedaan mendasar terletak pada jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

PNS secara otomatis mendapatkan potongan gaji setiap bulan untuk iuran pensiun, yang akan mereka nikmati setelah memasuki masa purna tugas.

Sebaliknya, PPPK tidak memiliki skema pensiun ini dan tidak ada potongan gaji untuk iuran tersebut.

Berita Terkait