Guru non-ASN di sekolah negeri dan pelamar umum lainnya harus bersaing secara adil tanpa perlakuan khusus dalam rekrutmen ASN tahun 2026.
Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer lama yang khawatir kalah bersaing dengan pendaftar umum yang lebih muda atau memiliki kualifikasi akademik lebih tinggi.
Meskipun jalur afirmasi untuk guru honorer secara umum dihapus, pemerintah tetap membuka sejumlah jalur khusus bagi kategori pelamar tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelamar dari kategori THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) dan Non-ASN yang terdaftar di database BKN serta memenuhi syarat jabatan serta usia tetap mendapatkan jalur khusus.
Hal ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk menjadi ASN resmi.
Selain itu, pemerintah tetap membuka jalur khusus bagi lulusan terbaik perguruan tinggi dengan predikat cum laude, serta jalur afirmasi bagi putra-putri Papua asli untuk mendukung pemerataan pembangunan.
RPP Manajemen ASN 2026 Jadi Kunci Kepastian Hukum
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aher, mendorong percepatan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN 2026.
Menurut Aher, regulasi turunan dari revisi UU ASN ini sangat krusial karena akan menjadi payung hukum yang mengatur hak, kewajiban, serta mekanisme karier bagi seluruh aparatur negara.
"RPP Manajemen ASN 2026 harus segera diselesaikan agar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh aparatur, baik PNS maupun PPPK.
Ini bagian penting dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada kinerja," ungkap Aher saat diwawancarai.
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, juga menegaskan pentingnya percepatan realisasi kebijakan peralihan PPPK menjadi PNS.
Dalam pernyataannya awal Februari 2026, ia meminta agar kebijakan ini direalisasikan dengan mekanisme yang adil dan bertahap.
Meski mendorong percepatan, ia mengingatkan agar proses peralihan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
DPR berharap pemerintah segera menyusun regulasi yang jelas, transparan, dan terukur terkait mekanisme peralihan PPPK menjadi PNS.
Revisi UU ASN 2026: Hapus PPPK Paruh Waktu, Sederhanakan Status ASN
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting terkait status dan mutasi ASN di Indonesia.
Salah satu perubahan utama adalah penghapusan resmi skema PPPK paruh waktu, sehingga mulai 2026 hanya ada dua status ASN yang diakui secara hukum, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu.
Perubahan lainnya adalah pengakuan hak yang sama bagi seluruh pegawai ASN serta penghapusan istilah PNS pusat dan daerah, yang digantikan dengan istilah tunggal "ASN" dalam dokumen administrasi seperti KTP dan KK.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu akan dihapus dan digantikan dengan sistem yang hanya memperbolehkan PPPK penuh waktu.
Alasan di Balik Percepatan Alih Status
Desakan untuk mempercepat alih status PPPK menjadi PNS dan mengangkat honorer melalui jalur CPNS dilandasi oleh beberapa faktor krusial:
1. Ketimpangan Kesejahteraan dan Status "Kasta"
Sistem pengelompokan guru menjadi PNS, PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu, hingga honorer telah menciptakan disparitas (ketimpangan) kesejahteraan dan ketidakpastian karier yang signifikan. Dalam praktik di lapangan, seorang guru honorer atau PPPK seringkali memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan PNS, namun menerima gaji yang jauh lebih kecil dan tanpa jaminan pensiun. Kondisi ini dinilai tidak berkeadilan dan telah menciptakan semacam "kasta" di dalam profesi guru yang seharusnya mulia. Tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji minim hingga saat ini masih harus bersaing ketat dengan pelamar umum dalam seleksi CASN, sebuah ketidakadilan yang terus menerus dikritik oleh berbagai elemen masyarakat.
2. Gaji PPPK Kerap Terlambat di Daerah
Salah satu sorotan utama DPR adalah masih banyaknya daerah yang terlambat membayarkan gaji PPPK. Hal ini terjadi karena lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola tenaga pendidik. Keterlambatan gaji ini berdampak langsung pada kesejahteraan guru dan keluarganya serta mengganggu konsentrasi dalam mengajar.
3. Jaminan Pensiun yang Belum Setara
Salah satu alasan utama PPPK berharap bisa beralih status menjadi PNS adalah karena PNS berhak menerima pensiun, sementara PPPK belum mendapatkan hak tersebut. Meskipun pemerintah menyatakan masih menyiapkan skema jaminan hari tua untuk PPPK, faktanya hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang kuat. Skema pensiun penuh masih menjadi hak eksklusif yang hanya dimiliki oleh PNS, menciptakan ketimpangan jaminan hari tua di antara sesama abdi negara.
4. Penyederhanaan Birokrasi dan Tata Kelola
Dengan hanya memiliki satu pintu rekrutmen melalui CPNS, pemerintah pusat dapat mengambil alih secara penuh proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara merata. Tata kelola pendidikan akan menjadi lebih efektif dan terintegrasi dibandingkan sistem multi-skema yang saat ini dinilai carut-marut. Pemerintah juga berencana untuk menghapus istilah PNS dan PPPK dalam dokumen administrasi kependudukan (KTP dan KK) dan menggantinya dengan istilah tunggal "ASN" sebagai langkah penyederhanaan dan kesetaraan administratif. Mulai tahun 2026, seluruh pegawai pemerintah akan ditulis dengan label seragam, yaitu ASN, terlepas dari status kontrak atau kepegawaian tetap mereka.
Persiapan Pemerintah: Usulan Formasi ASN 2026 Hampir 160 Ribu
Di tengah proses alih status dan penghapusan tenaga honorer, pemerintah mulai mempersiapkan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026 yang mencakup seleksi CPNS dan PPPK.
Dalam surat resmi yang telah diterbitkan, seluruh instansi pemerintah diminta segera menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan.
Target pengisian formasi ASN tahun 2026 mencapai hampir 160 ribu orang, terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan sebagai prioritas utama.
Formasi CPNS 2026 sendiri akan tetap dibuka, tetapi dengan porsi yang relatif kecil, difokuskan pada jabatan strategis seperti tenaga digital, analis kebijakan, dan bidang pelayanan publik.
Sementara formasi PPPK 2026 akan diprioritaskan untuk sektor pendidikan (guru, dosen) dan kesehatan yang masih kekurangan pegawai.