Berita

Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS

Redaksi 0 17 menit 5 halaman
Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS
Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS — Mulai tahun ini, h...

Merespons kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lalu Hadrian Irfani (yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X), mempertegas dukungannya pada akhir Maret 2026.

Ia menegaskan dorongan agar guru berstatus PPPK, khususnya yang masih paruh waktu, segera diangkat menjadi PNS.

"Kami menegaskan, kalau MBG (Makanan Bergizi Gratis) dan SPPG (Satuan Pendidikan Pelayanan Gizi) ini di-PPPK-kan, maka kami minta guru-guru yang hari ini PPPK paruh waktu langsung diangkat menjadi PNS," ujar Lalu Hadrian di kesempatan terpisah.

Forum Guru Banten Desak Percepatan Alih Status

Tidak hanya dari internal DPR, tekanan juga datang langsung dari para guru di lapangan.

Forum Guru Banten (FGB) secara resmi mendesak adanya percepatan alih status guru PPPK menjadi PNS.

Aspirasi para pendidik ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI pada Selasa, 7 April 2026.

FGB mengusulkan agar masa kerja dan Surat Kinerja Pegawai (SKP) dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam proses alih status tersebut.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, Forum Guru Banten menilai bahwa sistem pengelompokan guru menjadi PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu telah menciptakan disparitas kesejahteraan yang signifikan.

Oleh karena itu, alih status menjadi PNS dipandang sebagai solusi permanen yang memberikan kepastian karier dan peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik.

Pemerintah Godok Skema Pengangkatan, Status Masih Misterius

Sementara itu, di kubu eksekutif, proses penggodokan terkait nasib jutaan guru non-ASN masih terus berlangsung.

Menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang melindungi guru honorer hingga 31 Desember 2026, pemerintah mengaku belum menentukan apakah tenaga pendidik akan diangkat menjadi PNS atau PPPK penuh waktu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa Kementerian masih terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk memastikan semua guru tidak lagi berstatus non-ASN.

"Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN.

Nah ASN-nya itu apakah PNS? Jadi saya sekarang belum bisa menjawab, apakah PPPK? Ini kan lagi digodok ya," tutur Nunuk dalam keterangan persnya, Senin (11/5/2026).

Nunuk menegaskan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap guru-guru non-ASN yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Mereka akan diproses dan diseleksi menjadi ASN.

"Beliau (Menteri PANRB) menyampaikan ya, tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," tegas Nunuk.

Namun, untuk status apakah menjadi PPPK atau PNS, Nunuk belum bisa menjawabnya.

Ia mengakui bahwa batasan usia menjadi salah satu pertimbangan utama.

"Karena kan bisa jadi kalau PNS itu ada batasan umur, sementara kita sebenarnya kalau proyeksi kita karena kita sudah mengangkat PPPK dari 2021 dan itu afirmasi semua itu harusnya yang umurnya di atas 35 kan sudah terangkut," ungkap Nunuk.

Pemerintah juga masih mempertimbangkan skema pengangkatan yang tepat karena belum menetapkan apakah akan menggunakan jalur PNS atau PPPK untuk para guru yang telah lama mengabdi.

PB PGRI: Hanya Ada Satu Status ASN, Yaitu PNS

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga angkat bicara terkait polemik ini.

Pengurus Besar (PB) PGRI secara konsisten menginginkan agar hanya ada satu status Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, yakni PNS.

"Sebenarnya di dalam kerangka besar kami, PB PGRI menginginkan hanya ada ASN dalam hal ini PNS, tidak ada yang lain.

Jadi, kami akan mendorong PPPK dan Paruh Waktu untuk diangkat PNS," kata Unifah dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Pernyataan ini semakin memperkuat posisi bahwa seluruh elemen, baik dari legislatif maupun organisasi profesi, menginginkan adanya simplifikasi status kepegawaian untuk memberikan keadilan dan kepastian karier bagi para abdi negara.

Pusat Serikat Pekerja Angkat Suara

Tak hanya guru, Aliansi Masyarakat Pekerja (AMP) yang mewadahi berbagai serikat pekerja juga turut menyuarakan tuntutannya.

AMP menegaskan akan terus menyuarakan lima tuntutan hasil konsolidasi nasional pada 30 Januari–1 Februari 2026.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait