Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB juga telah mengirimkan surat edaran ke seluruh pemda untuk segera melakukan pemetaan kebutuhan pegawai.
Surat ini dianggap sebagai sinyal bahwa pemerintah akan segera membuka seleksi CASN 2026.
Beberapa pemerintah daerah seperti Pemprov Jambi dan Pemkab Jombang telah merespon dengan menyusun usulan formasi dan fokus menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdata di database BKN menjadi PPPK terlebih dahulu sebelum membuka rekrutmen CPNS untuk umum.
Surat Edaran Mendikdasmen Dinilai Hanya Solusi Sementara
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani juga menyoroti terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di sekolah negeri.
Ia menilai kebijakan tersebut belum menyelesaikan akar persoalan dan hanya menjadi solusi jangka pendek menghadapi transisi penghapusan tenaga honorer.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memuat sejumlah poin penting yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan sekaligus membayarkan gaji kepada guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri dengan masa penugasan hingga 31 Desember 2026.
Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa surat edaran ini dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN.
"Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026," kata Nunuk.
Namun, DPR menilai kebijakan ini hanya menjadi solusi jangka pendek dan belum menjawab kebutuhan jangka panjang para guru yang menginginkan kepastian status kepegawaian.
Pemerintah pusat harus segera merumuskan skema definitif apakah seluruh guru non-ASN akan diangkat menjadi PNS atau PPPK penuh waktu, dan mekanisme seleksi seperti apa yang akan diterapkan agar tidak ada lagi guru yang terkatung-katung statusnya pasca 2026.
Pemerintah Diminta Tegaskan Arah Penataan ASN Lebih Stabil
Dalam implementasinya, pemerintah terus memperkenalkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisional.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum dapat diangkat seluruhnya menjadi PPPK penuh waktu karena keterbatasan formasi dan kemampuan anggaran negara.
Namun, sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk segera menegaskan arah penataan ASN secara lebih stabil.
Kejelasan status PPPK 2027 terus bergulir menjadi sorotan publik mengingat tahun 2026 merupakan masa transisi di mana seluruh tenaga honorer harus sudah terselesaikan statusnya.
Pemerintah diminta untuk tidak terus-menerus menggunakan skema sementara yang justru menambah kebingungan di lapangan, melainkan segera merumuskan kebijakan permanen yang memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Menanti Keputusan Pemerintah
DPR melalui berbagai komisinya telah menyampaikan desakan keras agar Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem klasterisasi guru dan beralih ke satu sistem rekrutmen nasional melalui CPNS.
Mereka juga mendorong percepatan finalisasi RPP Manajemen ASN 2026 dan target penyelesaian revisi UU Sisdiknas pada tahun ini.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kemendikdasmen masih terus menggodok skema pengangkatan yang paling tepat bagi jutaan guru honorer dan PPPK.
Pilihan antara diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau langsung menjadi PNS masih menjadi perdebatan hangat.
Batasan usia dan kemampuan fiskal negara menjadi dua kendala utama yang dihadapi pemerintah dalam mengambil keputusan.
Sementara itu, BKN mengingatkan bahwa aturan yang berlaku saat ini tidak mengizinkan pengangkatan otomatis PPPK menjadi PNS.
Seluruh proses harus melalui mekanisme seleksi CPNS yang terbuka dan kompetitif.
Meskipun jalur afirmasi untuk guru honorer secara umum dihapus pada 2026, tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN (THK-II) masih memiliki kesempatan melalui jalur khusus yang disediakan.
PB PGRI dan Forum Guru Banten terus mendorong agar pemerintah segera mengambil keputusan tegas dan tidak lagi menciptakan kebijakan setengah hati yang merugikan nasib para pendidik yang telah lama mengabdi.
Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto bisa mewujudkan janji kampanyenya untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan menyederhanakan status kepegawaian nasional.
Keputusan akhir akan sangat menentukan arah reformasi birokrasi di Indonesia serta kesejahteraan jutaan aparatur sipil negara yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.
Masyarakat, terutama para guru honorer dan PPPK, saat ini hanya bisa berharap dan menanti langkah nyata pemerintah dalam waktu dekat.