Tuntutan pertama adalah alih status PPPK menjadi PNS melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan mekanisme bertahap dan berbasis regulasi.
Ini menunjukkan bahwa desakan untuk penyetaraan status kepegawaian tidak hanya terjadi di sektor pendidikan, tetapi merambah ke seluruh lini ASN di Indonesia.
BKN Tegaskan Tidak Ada Pengangkatan Otomatis PPPK Jadi PNS
Di tengah derasnya desakan untuk mempermulus perubahan status PPPK menjadi PNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan akan adanya batasan hukum yang tidak bisa dilanggar.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tertuang dalam Pasal 99 yang menyatakan bahwa PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi Calon PNS.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk melakukan peralihan status secara otomatis berdasarkan masa kerja atau penugasan.
"Kalau PPPK ingin pindah menjadi PNS, maka harus mengikuti seleksi.
Tidak ada pengangkatan otomatis," tegas Zudan.
Pemerintah tetap menerapkan prinsip merit system dan kompetensi untuk seleksi ASN.
Dengan demikian, meskipun telah mengabdi sebagai PPPK, perubahan status tetap harus melalui jalur seleksi yang sama seperti pelamar umum lainnya, meliputi:
-
Seleksi administrasi
-
Tes kompetensi dasar
-
Tes kompetensi bidang
-
Evaluasi sesuai kebutuhan formasi
Zudan menjelaskan bahwa sistem ASN harus tetap menjunjung asas keadilan dan kesetaraan kesempatan.
Selain itu, PPPK dan PNS hingga saat ini masih memiliki perbedaan hak kepegawaian, terutama terkait pensiun dan status jabatan.
"PPPK dan PNS adalah dua jenis jabatan ASN yang berbeda.
Karena itu mekanisme perubahan status harus melalui seleksi terbuka," kata Zudan.
Meski pemerintah masih menyiapkan skema jaminan hari tua PPPK, hingga kini aturan pensiun penuh hanya dimiliki oleh PNS.
Hal ini menjadi salah satu alasan utama banyak PPPK berharap bisa beralih status.
Zudan menyebut pemerintah masih menyiapkan aturan turunan agar mekanisme seleksi PPPK yang ingin menjadi PNS bisa berjalan lebih jelas dan terstruktur.
Pembukaan formasi CPNS tahun depan diprediksi akan menjadi momen penting bagi PPPK yang ingin berkompetisi untuk perubahan status tersebut.
Penghapusan Status Honorer, Pelamar Harus Bersaing Terbuka
Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa mulai 1 Januari 2026, tidak akan ada lagi tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintahan.
Seluruh pegawai non-ASN yang telah terdata wajib mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) melalui jalur CPNS atau PPPK.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh juga menegaskan bahwa pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru.
"Tahun 2026 tidak boleh pengangkatan honorer lagi, jadi pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi," ujarnya.
Yang diperbolehkan adalah pengangkatan ASN, yaitu melalui jalur CPNS dan PPPK.
Dampak paling terasa muncul pada proses seleksi CPNS 2026 dan PPPK 2026 karena tidak ada lagi jalur afirmasi khusus bagi guru honorer.
Mulai 2026, tidak ada lagi jalur khusus atau afirmasi.
Semua peserta akan bersaing secara terbuka berdasarkan kompetensi dan hasil seleksi.
Perubahan itu membuat seluruh peserta berada di posisi yang sama.