Jakarta, 12 Mei 2026 – Sebuah usulan berani untuk merevolusi tata kelola tenaga pendidik di Indonesia muncul dari tubuh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengangkat seluruh guru di Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usulan ini dinilainya sebagai langkah jangka panjang untuk mengatasi akar masalah ketimpangan status dan polemik tenaga honorer di tanah air.
Lalu Hadrian menilai sistem yang berlaku saat ini—di mana status guru terbagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu—hanya menciptakan ketidakadilan dan ketidakpastian karier. Ia secara tegas menyerukan penghapusan sistem “kastanisasi” tersebut.
"Dari Aceh sampai Papua, semua guru harus kita samaratakan statusnya. Selama ini kita terlalu jauh membiarkan terjadi disparitas yang sangat tinggi di antara para guru," tegas Lalu kepada awak media di Jakarta, Senin (11/5/2026). “Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.”
Transformasi Besar-besaran Tata Kelola Guru
Tidak hanya berhenti pada usulan perubahan status, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendorong pemerintah pusat untuk mengambil alih tata kelola guru secara menyeluruh. Usulan ini mencakup proses rekrutmen terpusat melalui seleksi CPNS, distribusi tenaga pendidik yang merata, hingga peningkatan kesejahteraan.
"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," ujar Lalu.
Menurutnya, langkah ini adalah solusi jangka panjang yang juga menjawab rencana pemerintah untuk menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027. Ia menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN hanya bersifat solusi sementara.
"Kalau hanya berubah nama menjadi Non ASN, jangan sampai hak-hak mereka terabaikan. Keberlangsungan status harus segera dituntaskan," kritik Lalu. Ia menegaskan bahwa Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kemdikdasmen harus bersinergi untuk mewujudkan satu status nasional bagi pendidik.
