Berita

PPPK Siap Terima Bonus Lebaran! Ini Perkiraan THR 2026 dari Golongan I–XI

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
PPPK Siap Terima Bonus Lebaran! Ini Perkiraan THR 2026 dari Golongan I–XI

Bungko News – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, perhatian para Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk dalam kategori ASN yang berhak menerima THR dari pemerintah.

Kebijakan pemberian THR bagi ASN setiap tahun menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai, terutama dalam menghadapi kebutuhan meningkat menjelang Lebaran.

Namun, tidak semua PPPK otomatis menerima THR penuh.

Ada sejumlah kriteria dan perhitungan tertentu yang menentukan besaran bonus Lebaran tersebut.

PPPK Termasuk Penerima THR ASN

Secara regulasi, PPPK merupakan bagian dari ASN sehingga memiliki hak yang sama dalam kebijakan kesejahteraan, termasuk THR dan gaji ke-13.

Komponen THR PPPK umumnya terdiri dari gaji pokok sesuai golongan serta tunjangan yang melekat pada jabatan atau status kepegawaian.

Besaran THR yang diterima PPPK pada dasarnya setara dengan satu bulan penghasilan.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja apabila instansi memberlakukannya.

Namun demikian, nominal yang diterima masing-masing pegawai tidak sama karena sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta kebijakan instansi tempat pegawai bekerja.

Cara Menghitung THR PPPK 2026

Perhitungan THR bagi PPPK mengikuti formula proporsional apabila masa kerja belum mencapai satu tahun.

Rumus yang digunakan adalah:

THR = (masa kerja dalam bulan / 12) × penghasilan satu bulan.

Dengan demikian, PPPK yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh setara satu bulan gaji.

Sebaliknya, jika masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR akan disesuaikan secara proporsional.

Sebagai contoh, jika seorang PPPK memiliki penghasilan bulanan Rp4.000.000 dan baru bekerja selama enam bulan, maka perhitungan THR adalah:

6/12 × Rp4.000.000 = Rp2.000.000.

Skema ini membuat besaran THR sangat bergantung pada lama masa pengabdian sebelum hari raya.

Kisaran THR PPPK Berdasarkan Golongan

Besaran THR PPPK juga dipengaruhi oleh gaji pokok yang berbeda pada tiap golongan.

Berdasarkan struktur gaji PPPK yang berlaku, berikut kisaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR:

- Golongan I: sekitar Rp1,9 juta – Rp2,9 juta

- Golongan II: sekitar Rp2,1 juta – Rp3 juta

- Golongan III: sekitar Rp2,2 juta – Rp3,2 juta

- Golongan IV: sekitar Rp2,3 juta – Rp3,3 juta

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait