Berita

PPPK Siap Terima Bonus Lebaran! Ini Perkiraan THR 2026 dari Golongan I–XI

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
PPPK Siap Terima Bonus Lebaran! Ini Perkiraan THR 2026 dari Golongan I–XI

- Golongan V: sekitar Rp2,5 juta – Rp4,1 juta

- Golongan VI: sekitar Rp2,7 juta – Rp4,3 juta

- Golongan VII: sekitar Rp2,8 juta – Rp4,5 juta

- Golongan VIII: sekitar Rp2,9 juta – Rp4,7 juta

- Golongan IX: sekitar Rp3,2 juta – Rp5,2 juta

- Golongan X: sekitar Rp3,3 juta – Rp5,4 juta

- Golongan XI dan seterusnya dapat mencapai lebih dari Rp5 juta tergantung masa kerja.

Dengan komposisi tersebut, estimasi THR PPPK dapat berkisar mulai sekitar Rp2 juta hingga lebih dari Rp5 juta, tergantung golongan dan tambahan tunjangan yang diterima pegawai.

Kriteria PPPK yang Berhak Menerima THR

Meskipun PPPK termasuk penerima THR ASN, tidak semua pegawai otomatis mendapatkan bonus Lebaran.

Beberapa kriteria yang umumnya menjadi syarat penerima THR antara lain:

  1. Berstatus ASN aktif sebagai PPPK pada saat pencairan THR.

  2. Memiliki kontrak kerja yang masih berlaku.

  3. Telah bekerja minimal selama periode tertentu sebelum hari raya.

  4. Tercatat menerima penghasilan bulanan dari instansi pemerintah.

Apabila PPPK baru mulai bekerja di bulan yang sama dengan periode pencairan THR dan belum memenuhi ketentuan masa kerja, maka pegawai tersebut berpotensi tidak menerima THR pada tahun berjalan.

Jadwal Pencairan THR 2026

Pemerintah biasanya menyalurkan THR kepada ASN beberapa minggu sebelum Idulfitri.

Untuk tahun 2026, pencairan diperkirakan dimulai sekitar tiga minggu sebelum hari raya dan harus sudah dibayarkan paling lambat beberapa hari kerja sebelum Lebaran.

Dengan jadwal tersebut, para PPPK diharapkan dapat memanfaatkan THR sebagai tambahan dana untuk memenuhi kebutuhan hari raya bersama keluarga.

Kesimpulan

THR PPPK 2026 diperkirakan tetap diberikan kepada pegawai yang memenuhi syarat sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN.

Besarannya setara satu bulan penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, namun bisa dihitung secara proporsional bagi pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun.

Dengan kisaran gaji pokok PPPK yang bervariasi berdasarkan golongan, estimasi THR yang diterima pegawai dapat berkisar dari sekitar Rp2 juta hingga lebih dari Rp5 juta.

Meski demikian, keputusan final mengenai besaran dan jadwal pencairan THR tetap menunggu regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah menjelang Idulfitri.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait