Berdomisili di desa setempat atau wilayah yang ditentukan.
E. Peraturan Pelaksana: PP Nomor 16 Tahun 2026
Sebagai implementasi dari UU No. 3 Tahun 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 pada 27 Maret 2026.
Regulasi ini mencabut dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya (termasuk PP Nomor 11 Tahun 2019).
PP 16/2026 mengatur beberapa aspek krusial bagi struktur organisasi desa:
-
Struktur Organisasi: Penataan wilayah dan struktur pemerintahan desa yang lebih ramping dan fungsional.
-
Pilkades Serentak: Penegasan tata cara pemilihan kepala desa agar lebih tertib dan terukur.
-
Kesejahteraan: Pengaturan tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD.
-
Standar Nasional Penghasilan Tetap: Penetapan standar gaji bagi perangkat desa.
-
Digitalisasi Sistem Pemerintahan Desa: Pelayanan menjadi lebih cepat dan mudah diakses.
-
Transparansi Publik: Kewajiban publikasi fokus penggunaan Dana Desa segera setelah APBDes ditetapkan.
F. Komposisi dan Klasifikasi Desa
Struktur organisasi pemerintah desa dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan desa berdasarkan klasifikasinya.
Contoh implementasi:
Desa Wonogiri memiliki struktur dengan komposisi: 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, 1 Kasi Pemerintahan, 1 Kasi Kesejahteraan, 1 Kasi Pelayanan, 1 Kaur Keuangan, 1 Kaur Umum dan Perencanaan, serta 4 Kepala Dusun.
Desa Krangkong menerapkan struktur Sekretariat Desa (Urusan Tata Usaha & Umum, Keuangan, Perencanaan), Pelaksana Teknis (Seksi Pemerintahan, Kesejahteraan, Pelayanan), dan Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun).
Desa Sejangat sebagai desa swasembada menetapkan SOTK dengan komposisi maksimal 3 Kaur dan 3 Kasi dengan total aparatur 16 orang, mencerminkan statusnya sebagai desa swasembada.
G. Kesimpulan
Struktur organisasi pemerintah desa menurut UU No. 3 Tahun 2024 terdiri atas empat komponen utama:
-
Kepala Desa – Pimpinan tertinggi dengan masa jabatan 8 tahun maksimal 2 periode.
-
Sekretariat Desa – Dipimpin Sekretaris Desa, didukung Kaur Tata Usaha, Keuangan, dan Perencanaan.
-
Pelaksana Teknis – Terdiri atas Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan.
-
Pelaksana Kewilayahan – Kepala Dusun sebagai ujung tombak di tingkat dusun.
Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan sebagai lembaga legislatif tingkat desa dengan masa keanggotaan 8 tahun dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.
Pemerintah desa juga didukung Lembaga Kemasyarakatan seperti PKK, Karang Taruna, Kelompok Tani, dan Posyandu.
Perubahan fundamental lainnya mencakup kewenangan pengangkatan perangkat desa yang kini menjadi kewenangan bupati/wali kota (bukan mutlak kepala desa), serta pengaturan lebih lanjut melalui PP Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum tunggal pelaksanaan tata kelola desa.
Meskipun perangkat desa bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), regulasi terbaru memberikan standar nasional penghasilan tetap dan skema purnatugas sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada masyarakat desa.
Redaksi – 23 Mei 2026
Sumber: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 16 Tahun 2026, serta berbagai sumber berita dan dokumentasi resmi pemerintah desa.