Bungko News – Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024.
Regulasi ini membawa perubahan fundamental dalam struktur tata kelola pemerintahan desa, mencakup masa jabatan kepala desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa, hingga komposisi organisasi pemerintahan di tingkat desa.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat desa dilaksanakan oleh dua unsur utama: Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah desa sendiri terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
A. Struktur Pemerintah Desa
1. Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi penyelenggara pemerintahan desa.
Berdasarkan Pasal 39 UU No. 3 Tahun 2024, terjadi perubahan signifikan dalam masa jabatan kepala desa:
-
Masa jabatan diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
-
Batas periode diperketat: Kepala desa hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak. Ini merupakan pengurangan dari aturan sebelumnya yang memperbolehkan hingga tiga periode.
-
Kebijakan transisi: Masa jabatan kepala desa yang sedang menjabat secara otomatis diperpanjang hingga mencapai 8 tahun. Bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku, diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri satu periode lagi.
Tugas pokok Kepala Desa meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
2. Sekretariat Desa
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat.
Sekdes bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi dan ketatausahaan.
Di bawah Sekdes, terdapat Kepala Urusan (Kaur) yang berfungsi sebagai unsur staf dengan rincian:
| Jabatan | Tugas Pokok |
|---|---|
| Kaur Tata Usaha & Umum | Mengelola kearsipan, administrasi aset desa, pemeliharaan prasarana desa, serta urusan ketatausahaan lainnya |
| Kaur Keuangan | Bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi keuangan desa, termasuk pencairan dan pelaporan keuangan |
| Kaur Perencanaan | Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta laporan pertanggungjawaban |
Jumlah Kaur dapat bervariasi tergantung klasifikasi dan kemampuan desa.
Contohnya, Desa Sejangat menetapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) maksimal dengan 3 Kaur, mencerminkan statusnya sebagai desa swasembada.
3. Pelaksana Teknis (Kepala Seksi)
Pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) sebagai unsur pelaksana teknis operasional yang membawahi bidang-bidang tertentu.
Terdapat tiga jenis Kasi utama:
-
Kasi Pemerintahan: Mengelola pertanahan, administrasi kependudukan, ketertiban umum, dan digitalisasi data desa.
-
Kasi Kesejahteraan (Kesra): Bertanggung jawab atas pembangunan sarana prasarana, peningkatan kualitas SDM, pendidikan, kesehatan, serta program pengentasan kemiskinan.
-
Kasi Pelayanan: Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, mengelola informasi dan komunikasi desa, serta memobilisasi gotong royong warga.
4. Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun)
Kepala Dusun (Kadus) berperan sebagai ujung tombak pemerintahan desa di tingkat wilayah dusun.
Tugasnya meliputi:
-
Membina dusun masing-masing dalam aspek ketenteraman dan ketertiban.
-
Melindungi masyarakat dusun dari berbagai gangguan.