Berita

PP 16/2026 Resmi Terbit, Menggantikan PP 43/2014 – Ini Poin Penting Struktur Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa

Redaksi 0 7 menit 3 halaman
PP 16/2026 Resmi Terbit, Menggantikan PP 43/2014 – Ini Poin Penting Struktur Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa
PP 16/2026 Resmi Terbit, Menggantikan PP 43/2014 – Ini Poin Penting Struktur Organisasi dan Tata Kelola Desa — Struktur Pe...
  • Menyerap dan menyalurkan aspirasi warga dusun.

  • Memutakhirkan data SDGs Desa agar pembangunan lebih tepat sasaran.

  • Kadus bertindak sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di lingkup dusunnya masing-masing.


    B. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

    BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.

    BPD berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa yang berfungsi:

    Keanggotaan BPD Menurut Pasal 56 UU No. 3 Tahun 2024

    1. Representasi Wilayah dan Keterwakilan Perempuan
    Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah (dusun, RW, atau wilayah lain yang ditetapkan) yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan. Panitia seleksi atau pemilihan BPD wajib merancang mekanisme yang menjamin keterlibatan perempuan, termasuk sosialisasi dan fasilitasi agar perempuan desa terdorong untuk ikut serta sebagai calon anggota BPD.

    2. Masa Keanggotaan 8 Tahun
    Masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, selaras dengan masa jabatan Kepala Desa.

    3. Batas Maksimal Dua Periode
    Anggota BPD dapat dipilih paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


    C. Lembaga Kemasyarakatan

    Struktur Pemerintahan Desa juga meliputi lembaga kemasyarakatan yang berperan aktif dalam mendukung program pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, antara lain:

    • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

    • Kelompok Tani

    • Karang Taruna

    • Lembaga Adat

    • Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

    Lembaga-lembaga ini menjadi mitra Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat secara lebih luas.


    D. Perubahan Kewenangan Pengangkatan Perangkat Desa

    Salah satu perubahan mendasar dalam UU No. 3 Tahun 2024 terdapat pada Pasal 26 ayat (2) yang mengatur kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa:

    Kepala Desa kini hanya berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/wali kota melalui camat. Keputusan akhir berada di tangan bupati/wali kota.

    Perubahan ini bertujuan untuk mencegah praktik sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai aparatur pemerintah desa.

    Rekomendasi tertulis dari camat menjadi salah satu syarat penting sebelum kepala desa menetapkan keputusan pengangkatan perangkat desa.

    Syarat utama bagi calon perangkat desa meliputi:

    • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pendaftaran.

    • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat.

    • Memenuhi persyaratan administrasi dan tidak sedang menjalani hukuman pidana.

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Komentar tersedia di halaman terakhir

    Berita Terkait