Berita

Peringatan Keras Taspen: Gaji ke-13 Pensiunan Bisa Gagal Transfer Jika Abaikan Hal Ini

0 4 menit 2 halaman
  • Pensiunan

  • Penerima pensiun dan penerima tunjangan

  • Untuk pegawai non-ASN, pemberian gaji ke-13 dilakukan apabila telah bekerja minimal satu tahun secara penuh atau memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut.

    Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026

    Besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada satu kali komponen penghasilan bulan Mei 2026 yang diterima setiap bulan, meliputi:

    Besaran nominal bervariasi sesuai golongan terakhir saat menjabat dan masa kerja. Jika mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku, berikut rentang gaji pensiun pokok per golongan:

     
     
    Golongan Sub-golongan Gaji Pensiun Pokok (per bulan)
    I (Juru) Ia – Id Rp1.748.100 – Rp2.256.700
    II (Pengatur) IIa – IId Rp1.748.100 – Rp3.208.800
    III (Penata) IIIa – IIId Rp1.748.100 – Rp4.029.600
    IV (Pembina) IVa – IVe Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, sehingga pensiunan menerima secara penuh sesuai komponen penghasilan bulanan.

    Kabar Hoaks: Tidak Ada Kenaikan atau Rapel Gaji 2026

    PT Taspen juga menegaskan bahwa kabar yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan dan adanya rapelan di tahun 2026 adalah hoaks. Hingga saat ini, besaran gaji pensiun yang disalurkan masih mengacu pada aturan terakhir, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024, yang memberikan kenaikan 12% sejak 1 Januari 2024. Tidak ada regulasi baru tentang kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2026.

    Cara Agar Gaji Ke-13 Cair Lancar

    Taspen mengimbau para pensiunan untuk melakukan langkah-langkah berikut:

    1. ✅ Lakukan otentikasi rutin melalui aplikasi Andal by Taspen sebelum akhir Mei 2026.

    2. ✅ Pastikan data pribadi dan rekening bank sudah sesuai dan terdaftar di sistem Taspen.

    3. ✅ Pantau informasi resmi melalui kanal Taspen (Instagram @taspen, website resmi) untuk perkembangan terbaru.

    4. ✅ Jika mengalami kendala digital, lakukan otentikasi manual di kantor pos atau mitra bayar resmi dengan membawa KTP, KARIP, dan buku tabungan.

    Peringatan: Taspen tidak pernah meminta data pribadi, PIN, atau kode OTP melalui telepon. Waspadai penipuan mengatasnamakan Taspen.

    Bagikan

    Komentar

    0/500

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

    Berita Terkait