Jakarta – Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dicairkan paling cepat pada Juni 2026. Namun, PT Taspen (Persero) mengingatkan bahwa dana tersebut bisa gagal masuk rekening bahkan terancam batal cair jika para pensiunan mengabaikan satu kewajiban utama: otentikasi berkala melalui aplikasi Andal by Taspen.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan dari pensiunan di berbagai daerah. Jika pensiunan tidak melakukan proses verifikasi, status kepesertaan bisa terblokir, dan dana gaji ke-13 tidak akan tersalurkan. "Jangan sampai gagal cair, ini penyebab dana bisa tertahan," tegas peringatan resmi Taspen.
Wajib Otentikasi, Ini Kunci Pencairan Lancar
Salah satu syarat penting yang tidak boleh dilewatkan adalah proses verifikasi melalui aplikasi Andal by TASPEN. Pensiunan diwajibkan melakukan otentikasi secara berkala—bisa 1 bulan, 2 bulan, atau 3 bulan sekali tergantung kategori—untuk memastikan status sebagai penerima manfaat masih aktif. Jika proses ini gagal atau tidak dilakukan, maka pencairan gaji ke-13 berpotensi tertunda atau bahkan tidak bisa dilakukan.
Beberapa faktor yang bisa menyebabkan pencairan terhambat antara lain:
-
Kegagalan otentikasi di aplikasi Andal Taspen (kendala teknis, wajah tidak terdeteksi)
-
Status pensiunan tidak aktif hingga akhir Mei 2026
-
Ketidaksesuaian data pribadi antara rekening bank dan sistem Taspen
-
Data penerima tidak valid atau belum diperbarui
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan 2026
Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Meski hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan, mengacu pada pola tahun sebelumnya, penyaluran biasanya dimulai pada awal Juni secara bertahap. Pada tahun 2025 lalu, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada 2 Juni kepada seluruh ASN dan pensiunan.
Namun, PT Taspen hingga saat ini masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah mengenai mekanisme pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan. Jika regulasi teknis belum turun, Taspen belum dapat menyampaikan tagihan pembayaran gaji ke-13 kepada kuasa pengguna anggaran.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13 2026?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian. Penerima manfaat kebijakan ini meliputi:
-
PNS dan CPNS
-
PPPK
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri
-
Pejabat negara