Berita

Pensiunan Terima Gaji Oktober 2025, Rapel Kenaikan 12% Baru Masuk Rekening November

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Pensiunan Terima Gaji Oktober 2025, Rapel Kenaikan 12% Baru Masuk Rekening November

Meskipun gaji Oktober sudah cair, pencairan rapel gaji pensiunan yang menjadi sorotan justru baru akan dilakukan pada November 2025.

Hal ini dipastikan langsung oleh PT Taspen, yang menjelaskan bahwa mekanisme rapel dilakukan untuk mengakomodasi kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Rapel ini mencakup akumulasi selisih kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November 2025.

Dengan demikian, meskipun gaji Oktober sudah masuk, jika jumlahnya belum mencerminkan kenaikan terbaru, maka selisihnya akan dibayarkan sekaligus bersamaan dengan rapel November.

Taspen menegaskan agar masyarakat tidak terpancing oleh isu atau jadwal tidak resmi.

Masyarakat hanya perlu memantau pengumuman resmi melalui situs Taspen (taspen.co.id) atau akun media sosial resmi Taspen yang sudah terverifikasi.

Alasan di Balik Mekanisme Rapel

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Taspen memilih mekanisme pencairan rapel karena dianggap lebih efisien dan adil.

Dengan penyaluran serentak di bulan November, seluruh aparatur negara dan pensiunan akan menerima haknya secara bersamaan tanpa ada yang terlambat.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pensiunan, terutama menghadapi akhir tahun yang biasanya membutuhkan tambahan dana untuk berbagai keperluan.

Tips untuk Para Pensiunan

1. Periksa Saldo Rekening Secara Berkala: Pastikan gaji Oktober sudah masuk dan catat tanggalnya sebagai referensi. 2. Update Data Kepesertaan: Pastikan data di Taspen valid agar tidak ada hambatan saat pencairan rapel. 3. Hindari Penipuan: Hanya percaya informasi dari kanal resmi Taspen atau media terpercaya. 4. Hubungi Call Center Taspen: Jika ada kendala, segera hubungi layanan resmi Taspen melalui telepon atau datang langsung ke kantor cabang. ***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait