JAKARTA – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air.
Gaji pensiunan untuk bulan Oktober 2025 telah resmi dicairkan oleh PT Taspen (Persero) mulai 1 Oktober 2025.
Sementara itu, pencairan rapel gaji yang mencakup kenaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 dipastikan akan menyusul pada pertengahan November 2025.
Hal ini sekaligus menjawab kebingungan banyak pihak terkait jadwal pencairan rapel yang sempat beredar di masyarakat.
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair Tepat Waktu
PT Taspen telah menyalurkan gaji pensiunan PNS untuk Oktober 2025 sesuai jadwal, yakni mulai tanggal 1 Oktober 2025.
Pencairan ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan, mulai dari Golongan I hingga IV, dengan besaran mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS Oktober 2025 per golongan:
Golongan I:
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III:
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100