Bungko News – JAKARTA – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air.
Gaji pensiunan untuk bulan Oktober 2025 telah resmi dicairkan oleh PT Taspen (Persero) mulai 1 Oktober 2025.
Sementara itu, pencairan rapel gaji yang mencakup kenaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 dipastikan akan menyusul pada pertengahan November 2025.
Hal ini sekaligus menjawab kebingungan banyak pihak terkait jadwal pencairan rapel yang sempat beredar di masyarakat.
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair Tepat Waktu
PT Taspen telah menyalurkan gaji pensiunan PNS untuk Oktober 2025 sesuai jadwal, yakni mulai tanggal 1 Oktober 2025.
Pencairan ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan, mulai dari Golongan I hingga IV, dengan besaran mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS Oktober 2025 per golongan:
Golongan I: IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 Golongan II: IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 Golongan III: IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600 Golongan IV: IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100Para pensiunan diimbau untuk memeriksa saldo rekening masing-masing dan memastikan data kepesertaan Taspen telah valid.
Jika ada kendala, segera hubungi kantor cabang Taspen atau bank penyalur.