Berita

Cek Fakta: Gaji ke-13 ASN 2026 Dipangkas 25%? PPID Kemenkeu Pastikan Itu Hoaks

Redaksi 0 4 menit 2 halaman
Cek Fakta: Gaji ke-13 ASN 2026 Dipangkas 25%? PPID Kemenkeu Pastikan Itu Hoaks
Cek Fakta: Gaji ke-13 ASN 2026 Dipangkas 25%? PPID Kemenkeu Pastikan Itu Hoaks — Berikut fakta lengkapnya yang wajib diket...

Bungko NewsKabar mengenai gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, dan Polri tahun 2026 sempat membuat heboh media sosial.

Isu yang menyebut pemerintah akan menunda pencairan dan memangkas nominal gaji ke-13 pun memicu kekhawatiran di kalangan aparatur negara.

Namun, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Berikut fakta lengkapnya yang wajib diketahui publik.


1. Kabar Pemangkasan Gaji ke-13 Adalah Hoaks

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial merupakan konten manipulasi, termasuk tangkapan layar berita palsu yang mencatut nama pejabat negara.

*“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,”* tulis PPID Kemenkeu di Jakarta.

Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan pemangkasan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, maupun Polri.

2. Gaji ke-13 Tidak Ditunda, Jadwal Cair Juni 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 tetap dilakukan sesuai jadwal pemerintah.

*“Nanti kan ada gaji ke-13.

Nanti keluar pasti,”* kata Purbaya.

Ia juga menegaskan anggaran sudah tersedia dan tinggal menunggu proses penyaluran.

Jadwal ini juga tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

3. Anggaran Gaji ke-13 Mencapai Rp55 Triliun

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 tahun 2026.

Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah menjaga stabilitas ekonomi kuartal II/2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut gaji ke-13 juga berfungsi menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

4. Tidak Ada Potongan Iuran pada Gaji ke-13

Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran yang akan ditransfer ke rekening penerima sama dengan penghasilan bulanan yang diterima pada bulan Mei 2026.

5. Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

Penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait