Bungko News – Kabar mengenai gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, dan Polri tahun 2026 sempat membuat heboh media sosial.
Isu yang menyebut pemerintah akan menunda pencairan dan memangkas nominal gaji ke-13 pun memicu kekhawatiran di kalangan aparatur negara.
Namun, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Berikut fakta lengkapnya yang wajib diketahui publik.
1. Kabar Pemangkasan Gaji ke-13 Adalah Hoaks
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial merupakan konten manipulasi, termasuk tangkapan layar berita palsu yang mencatut nama pejabat negara.
*“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,”* tulis PPID Kemenkeu di Jakarta.
Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan pemangkasan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, maupun Polri.
2. Gaji ke-13 Tidak Ditunda, Jadwal Cair Juni 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 tetap dilakukan sesuai jadwal pemerintah.
*“Nanti kan ada gaji ke-13.
Nanti keluar pasti,”* kata Purbaya.
Ia juga menegaskan anggaran sudah tersedia dan tinggal menunggu proses penyaluran.
Jadwal ini juga tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
3. Anggaran Gaji ke-13 Mencapai Rp55 Triliun
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 tahun 2026.
Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah menjaga stabilitas ekonomi kuartal II/2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut gaji ke-13 juga berfungsi menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
4. Tidak Ada Potongan Iuran pada Gaji ke-13
Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran yang akan ditransfer ke rekening penerima sama dengan penghasilan bulanan yang diterima pada bulan Mei 2026.
5. Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Penerima gaji ke-13 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)