Berita

Cek Fakta: Gaji ke-13 ASN 2026 Dipangkas 25%? PPID Kemenkeu Pastikan Itu Hoaks

Redaksi 0 4 menit 2 halaman
Cek Fakta: Gaji ke-13 ASN 2026 Dipangkas 25%? PPID Kemenkeu Pastikan Itu Hoaks
Cek Fakta: Gaji ke-13 ASN 2026 Dipangkas 25%? PPID Kemenkeu Pastikan Itu Hoaks — Berikut fakta lengkapnya yang wajib diket...
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat Negara

  • Pensiunan

  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

  • Untuk PPPK, pembayaran diberikan proporsional sesuai masa kerja.

    Sedangkan CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

    6. Pensiunan Juga Dapat Gaji ke-13

    Penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan juga dipastikan akan dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri sesuai mekanisme pemerintah.

    Dengan demikian, pensiunan PNS, TNI, maupun Polri tetap mendapatkan hak yang sama.

    7. Efisiensi Anggaran Masih Dibahas, Bukan Pemangkasan

    Meski dipastikan cair, pemerintah mengakui kebijakan efisiensi anggaran terkait belanja pegawai masih dalam tahap pembahasan.

    Namun hingga kini belum ada keputusan final mengenai kemungkinan penyesuaian belanja tersebut.

    *“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13).

    Nanti ditunggu,”* ujar Purbaya di Kemenkeu.

    Ia juga menegaskan belum mengetahui adanya rencana pemotongan gaji ke-13 sebesar 25 persen seperti yang beredar.

    “Saya enggak tahu itu,” ujarnya singkat.


    Kesimpulan: Tenang, Gaji ke-13 Tetap Cair Juni 2026

    Berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa isu penundaan dan pemangkasan gaji ke-13 ASN 2026 tidak benar.

    Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp55 triliun dan menjadwalkan pencairan paling cepat pada Juni 2026 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.

    Kabar pemangkasan merupakan hoaks yang telah dibantah oleh PPID Kemenkeu.

    Masyarakat, khususnya ASN dan pensiunan, diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita palsu yang beredar di media sosial.

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Komentar

    0/500

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

    Berita Terkait