JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Oktober 2025.
Pencairan ini berlaku untuk seluruh golongan dari I hingga IV dan mulai disalurkan oleh PT Taspen sejak 1 Oktober 2025.
Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS terbaru berdasarkan masing-masing golongan dan masa kerja.
Pensiunan PNS di seluruh Indonesia kembali menerima kabar baik dengan pencairan gaji periode Oktober 2025 yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan baru ini secara resmi mengatur besaran uang pensiun berdasarkan golongan terakhir dan lama masa kerja saat masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
PT Taspen selaku penyalur dana pensiun telah memproses pencairan mulai awal Oktober 2025.
Para pensiunan diminta untuk selalu memantau rekening masing-masing dan memastikan data kepesertaan sudah mutakhir.
Jika ada kendala, segera hubungi kantor cabang Taspen atau bank terkait, serta kunjungi laman resmi Taspen di https://taspen.co.id/.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 per Golongan
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800