Berita
Beranda / Berita / PP Baru Teken! Ini Rincian Lengkap Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV Oktober 2025

PP Baru Teken! Ini Rincian Lengkap Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV Oktober 2025

Pensiunan (1)

JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Oktober 2025.

Pencairan ini berlaku untuk seluruh golongan dari I hingga IV dan mulai disalurkan oleh PT Taspen sejak 1 Oktober 2025.

Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS terbaru berdasarkan masing-masing golongan dan masa kerja.

Pensiunan PNS di seluruh Indonesia kembali menerima kabar baik dengan pencairan gaji periode Oktober 2025 yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan baru ini secara resmi mengatur besaran uang pensiun berdasarkan golongan terakhir dan lama masa kerja saat masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cair Oktober 2025! Tunjangan Profesi Guru Triwulan III, Info GTK Wajib Dipantau

PT Taspen selaku penyalur dana pensiun telah memproses pencairan mulai awal Oktober 2025.

Para pensiunan diminta untuk selalu memantau rekening masing-masing dan memastikan data kepesertaan sudah mutakhir.

Jika ada kendala, segera hubungi kantor cabang Taspen atau bank terkait, serta kunjungi laman resmi Taspen di https://taspen.co.id/.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 per Golongan

Golongan I

IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

APBN 2025 Membengkak, Tapi Gaji Pensiunan PNS Tetap: Menkeu Purbaya Buka Suara!

IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Oktober 2025, Gaji Pensiunan PNS Naik? Simak Penjelasan Lengkap Pemerintah dan Taspen

IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

Laman: 1 2