Berita

PP Baru Teken! Ini Rincian Lengkap Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV Oktober 2025

Admin Utama 0 2 menit
PP Baru Teken! Ini Rincian Lengkap Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV Oktober 2025

JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Oktober 2025.

Pencairan ini berlaku untuk seluruh golongan dari I hingga IV dan mulai disalurkan oleh PT Taspen sejak 1 Oktober 2025.

Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS terbaru berdasarkan masing-masing golongan dan masa kerja.

Pensiunan PNS di seluruh Indonesia kembali menerima kabar baik dengan pencairan gaji periode Oktober 2025 yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan baru ini secara resmi mengatur besaran uang pensiun berdasarkan golongan terakhir dan lama masa kerja saat masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

PT Taspen selaku penyalur dana pensiun telah memproses pencairan mulai awal Oktober 2025.

Para pensiunan diminta untuk selalu memantau rekening masing-masing dan memastikan data kepesertaan sudah mutakhir.

Jika ada kendala, segera hubungi kantor cabang Taspen atau bank terkait, serta kunjungi laman resmi Taspen di https://taspen.co.id/.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 per Golongan

Golongan I

IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga diimbau bagi seluruh penerima untuk selalu waspada dan memastikan dana sudah masuk sesuai jadwal.

Besaran gaji pensiunan tersebut di atas sudah final dan mengacu pada ketentuan pemerintah melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. ***

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait