Bungko News – JAKARTA - PT TASPEN (Persero) telah memulai pencairan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bulan Oktober 2025 sejak tanggal 1 Oktober lalu.
Pencairan ini dilakukan untuk seluruh golongan pensiunan, termasuk pensiunan lama, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran pensiun sesuai golongan terakhir dan masa kerja aktif.
Corporate Secretary TASPEN Henra menegaskan bahwa proses pencairan gaji pensiunan Oktober 2025 berjalan lancar dan tepat waktu.
"Dengan inovasi autentikasi melalui Aplikasi Andal by Taspen, kami memastikan peserta pensiun dapat menerima hak mereka dengan lebih mudah dan nyaman," ujarnya.
Pencairan ini mencakup seluruh golongan pensiunan dari Golongan I hingga Golongan IV dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I:
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III dan IV juga menerima penyesuaian sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan Tahun 2025
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Kenaikan terakhir diberikan per 1 Januari 2024 sebesar 12 persen.
Hal ini ditegaskan karena Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 hanya mengatur kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif, bukan untuk pensiunan.