Berita

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV Dimulai, Pemerintah Tetapkan TPG 100% dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

Admin Utama 0 5 menit Hal 4/5
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV Dimulai, Pemerintah Tetapkan TPG 100% dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025
- Instansi Pengajuan: PNS mengajukan TPG melalui instansi pemerintah, sedangkan Non-ASN mengajukan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau sekolah - Dokumen Yang Diperlukan: PNS memerlukan dokumen tambahan seperti SK Pengangkatan dan SK PNS, sedangkan Non-ASN memerlukan dokumen seperti kontrak kerja dan surat pengangkatan

Jadwal Pencairan TPG Triwulan IV 2025

Berdasarkan update dari Ditjen GTK, pencairan TPG triwulan keempat dijadwalkan mulai akhir November hingga awal Desember 2025, tergantung proses verifikasi dan validasi data.

"Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan diminta mempercepat proses SKTP agar penyaluran ke rekening guru tidak tertunda," ujar Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.

Untuk pencairan TPG triwulan 4, data yang digunakan adalah SKTP dari triwulan 3 tanpa perlu validasi baru, sehingga diharapkan proses dapat berjalan lebih cepat.

Sumber Anggaran TPG 100%

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 4,76 triliun untuk tambahan TPG guru ini.

"Mekanismenya adalah dana alokasi umum itu sekitar 35,33 triliun dan tambahan TPG guru itu sebesar 4,76 triliun. Daerah itu menyalurkan namun dana berasal dari pusat," jelas Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu.

Harapan untuk Guru

Bagi guru yang belum menerima TPG triwulan ketiga, diharapkan dapat bersabar karena proses pencairan masih berlangsung.

"Kami memahami kekecewaan para guru yang belum menerima tunjangan triwulan ketiga, namun kami berharap dalam waktu dekat ini pencairan dapat dilakukan," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pencairan TPG triwulan ketiga sebelum fokus penuh pada pencairan triwulan keempat.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait