1. Kota Palu 2. Kota Semarang 3. Brebes 4. Provinsi Jawa Tengah 5. Lombok 6. Provinsi NTB 7. DKI Jakarta 8. Mojokerto (khusus guru TK) 9. Provinsi Jawa Timur
Pencairan TPG triwulan 4 saat ini sedang berlangsung untuk SKTP yang terbit pada tanggal 7, 14, 15, dan 24 Oktober 2025.
Guru diimbau untuk memastikan kebenaran data di Info GTK dan keaktifan rekening bank mereka.
Cara Mengecek Status Pencairan TPG
Guru dapat memantau status pencairan melalui situs resmi info.gtk.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Masuk menggunakan akun SIMPKB 2. Pastikan data kehadiran, beban mengajar, dan keaktifan sudah sesuai 3. Periksa kolom SKTP, jika status "Valid", berarti siap cair 4. Jika masih "Belum Valid", guru disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memperbaiki data sebelum batas akhir validasi
TPG 100% dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025
Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan tambahan tunjangan sertifikasi guru atau TPG 100 persen dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Maret 2025.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari konsistensi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Berikut historis perubahan kebijakan TPG dalam THR dan gaji ke-13:
