Komponen THR dan Gaji Ke-13 untuk Guru
Dalam Pasal 9 PP No 11 Tahun 2025 disebutkan bahwa THR dan gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru sebesar satu bulan gaji bagi mereka yang tidak menerima tukin (tunjangan kinerja).
"Artinya, guru yang gajinya bersumber dari APBN berhak atas tambahan satu bulan tunjangan sertifikasi penuh, setara dengan satu kali gaji pokok," jelas Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Perbedaan TPG untuk Guru ASN dan Non-ASN
Terdapat beberapa perbedaan mendasar dalam pemberian TPG antara guru ASN dan non-ASN:
Sumber Dana
- TPG PNS dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) - TPG Non-ASN dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau sumber dana lainnya
Besaran Tunjangan
- ASN: Rp 3.000.000 – Rp 4.000.000 per bulan, sesuai dengan pangkat dan golongan - Non-ASN (Guru Tetap Yayasan): Rp 2.000.000 – Rp 3.500.000/bulan - Non-ASN (Guru Honorer): Rp 1.500.000 – Rp 2.500.000/bulan
Proses Pengajuan
Proses pengajuan TPG PNS dan Non-ASN sama, melalui SIMPKB, namun terdapat perbedaan administratif:
