Berita

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV Dimulai, Pemerintah Tetapkan TPG 100% dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

Admin Utama 0 5 menit Hal 3/5
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV Dimulai, Pemerintah Tetapkan TPG 100% dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025
- Tahun 2023: Berdasarkan PP No 15 Tahun 2023, guru memperoleh tambahan 50 persen dari TPG dalam THR dan gaji ke-13 - Tahun 2024: Melalui PP No 14 Tahun 2024, skema meningkat menjadi 100 persen atau satu bulan penuh TPG - Tahun 2025: Pemerintah mempertahankan kebijakan penuh satu bulan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 PP No 11 Tahun 2025

Komponen THR dan Gaji Ke-13 untuk Guru

Dalam Pasal 9 PP No 11 Tahun 2025 disebutkan bahwa THR dan gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru sebesar satu bulan gaji bagi mereka yang tidak menerima tukin (tunjangan kinerja).

"Artinya, guru yang gajinya bersumber dari APBN berhak atas tambahan satu bulan tunjangan sertifikasi penuh, setara dengan satu kali gaji pokok," jelas Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Perbedaan TPG untuk Guru ASN dan Non-ASN

Terdapat beberapa perbedaan mendasar dalam pemberian TPG antara guru ASN dan non-ASN:

Sumber Dana

- TPG PNS dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) - TPG Non-ASN dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau sumber dana lainnya

Besaran Tunjangan

- ASN: Rp 3.000.000 – Rp 4.000.000 per bulan, sesuai dengan pangkat dan golongan - Non-ASN (Guru Tetap Yayasan): Rp 2.000.000 – Rp 3.500.000/bulan - Non-ASN (Guru Honorer): Rp 1.500.000 – Rp 2.500.000/bulan

Proses Pengajuan

Proses pengajuan TPG PNS dan Non-ASN sama, melalui SIMPKB, namun terdapat perbedaan administratif:

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait