JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan keempat tahun 2025.
Sementara itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan tambahan TPG 100% dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Pencairan TPG Triwulan IV untuk Guru ASN dan Non-ASN
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, pencairan TPG triwulan keempat telah dimulai sejak awal November 2025.
Proses pencairan ini berbeda antara guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
"Jadwal pencairan TPG Triwulan 4 berbeda antara Guru ASN dan Non-ASN karena perbedaan jalur penyaluran. Guru ASN menerima pencairan melalui Kementerian Keuangan via KPPN, sedangkan Guru Non-ASN menerima pencairan melalui Puslapdik (Kemendikdasmen)," demikian dijelaskan dalam laporan resmi.
Perbedaan mekanisme ini menyebabkan guru Non-ASN cenderung menerima lebih cepat karena datanya diproses langsung dari Dapodik/SIMTUN, sementara guru ASN membutuhkan verifikasi tambahan melalui sistem keuangan Kemenkeu.
Daerah yang Sudah Menerima Pencairan TPG Triwulan IV
Hingga saat ini, beberapa daerah telah melaporkan pencairan TPG triwulan keempat, khususnya untuk guru non-ASN.
Daerah-daerah tersebut antara lain:
