Berita

Pencairan PKH BPNT Oktober 2025 Mulai Bergulir, Cek Daerah Penerima dan Nominal Bantuan

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Pencairan PKH BPNT Oktober 2025 Mulai Bergulir, Cek Daerah Penerima dan Nominal Bantuan

Bungko News – JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4 untuk periode Oktober-Desember 2025.

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah telah melaporkan pencairan dana ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.

Penyaluran bansos tahap 4 ini dimulai sejak 10 Oktober 2025 dan beberapa penerima telah melaporkan dana masuk ke rekening KKS mulai 12 Oktober 2025.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan daerah dan verifikasi data di sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Daerah yang Sudah Menerima Pencairan

Berdasarkan pantauan dari berbagai sumber, beberapa daerah yang sudah menerima pencairan PKH BPNT tahap 4 Oktober 2025 antara lain:

1. Jawa Tengah (Bank Mandiri): KPM PKH plus BPNT menerima pencairan sebesar Rp1.250.000 2. Bekasi, Jawa Barat (Bank BNI): KPM BPNT murni susulan tahap 3 plus penebalan Rp400.000 cair Rp1 juta 3. Bank BNI KP Mini: Pencairan sebesar Rp1.200.000 4. Bengkulu Utara: KPM menerima pencairan Rp750.000 5. Kalimantan Barat (Bank BRI): KPM KKS baru tahap 2 dan 3 plus penebalan Rp400.000 cair Rp1.600.000 6. Kediri, Jawa Timur (Bank BNI): Pencairan Rp1.200.000 untuk PKH dan BPNT 7. Boja, Jawa Tengah (Bank Mandiri): KPM menerima Rp1.600.000 untuk BPNT

Besaran Bantuan PKH dan BPNT

Berdasarkan informasi dari Kemensos, besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima:

1. Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap) 2. Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap) 3. Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap) 4. Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap) 5. Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap) 6. Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap) 7. Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap) 8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

Sementara untuk BPNT, setiap KPM berhak memperoleh bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan, yang dibayarkan sekaligus selama tiga bulan dengan total Rp 600.000 per tahap.

Bantuan Tambahan untuk KPM

Selain PKH dan BPNT tahap 4, KPM juga akan menerima bantuan tambahan berupa:

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait