Bungko News – JAKARTA – Memasuki awal tahun anggaran 2026, kepastian mengenai penyesuaian kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi topik yang paling dinanti.
Berdasarkan koordinasi lintas kementerian dan keterangan resmi instansi terkait, pemerintah telah menetapkan besaran gaji pokok yang berlaku di tahun ini serta memberikan klarifikasi penting mengenai isu "rapel" pensiun yang sempat viral di media sosial.
Hingga pertengahan Januari 2026, pemerintah memastikan bahwa skema penggajian masih mengacu pada aturan penyesuaian terakhir yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5, 6, dan 7 Tahun 2024.
Meskipun terdapat wacana kenaikan tambahan di tahun anggaran 2026, Kementerian Keuangan menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah menjaga daya beli melalui stabilitas tunjangan dan efisiensi birokrasi.
Status Resmi Kenaikan Gaji 2026
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap kemampuan fiskal negara untuk rencana penyesuaian gaji di masa mendatang.
Untuk saat ini, para abdi negara tetap menerima gaji pokok dengan kenaikan 8 persen yang telah diintegrasikan sejak periode sebelumnya.
"Pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri.
Besaran gaji yang dibayarkan mulai Januari 2026 ini tetap menggunakan basis penyesuaian terbaru yang menjamin angka pendapatan pokok tidak tergerus inflasi," ujar Menkeu.
Klarifikasi TASPEN Mengenai Rapel Pensiun
Menanggapi isu yang beredar luas mengenai adanya "rapel" atau pembayaran sisa kenaikan gaji pensiun yang dikabarkan cair pada 10 atau 20 Januari 2026, PT TASPEN (Persero) memberikan pernyataan tegas.
TASPEN menyatakan bahwa hingga 12 Januari 2026, belum ada regulasi baru dari pemerintah yang memerintahkan adanya pembayaran rapel tambahan untuk tahun ini.
Pihak TASPEN menghimbau kepada seluruh pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri agar tidak mudah tergiur oleh informasi tidak resmi yang beredar di platform video maupun pesan singkat.
Seluruh kebijakan mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel sepenuhnya merupakan wewenang Pemerintah Pusat dan akan diumumkan melalui kanal resmi kementerian atau lembaga negara.
Rincian Estimasi Gaji Pokok 2026
Tanpa adanya perubahan regulasi mendadak di awal tahun ini, berikut adalah rincian gaji pokok yang berlaku bagi para abdi negara dan pensiunan:
1.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)