JAKARTA – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)!
Gaji pensiunan untuk bulan Oktober 2025 dipastikan cair tepat waktu.
Para pensiunan bisa tersenyum lebar karena dana tersebut akan segera masuk ke rekening mereka.
Pencairan ini merupakan hak rutin bulanan yang disalurkan oleh pemerintah melalui PT Taspen (Persero).
Pencairan gaji pensiunan merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan para abdi negara yang telah purnatugas.
Proses pencairan yang tepat waktu ini sangat dinantikan oleh para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Nominal Gaji Pensiunan Tiap Golongan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, besaran gaji pokok pensiunan PNS telah disesuaikan dengan kenaikan gaji terbaru.
Berikut adalah rincian nominal gaji pokok pensiunan yang akan diterima pada bulan Oktober 2025 berdasarkan golongannya:
1. Pensiunan PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.062.200
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.156.900
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
2. Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
3. Pensiunan PNS Golongan III