Bungko News – JAKARTA – Isu yang menyebutkan gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus dan diganti dengan pesangon sekali bayar mulai Oktober 2025 beredar luas di media sosial.
Kabar ini membuat kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan PNS resah.
Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut dipastikan hoaks.
PT Taspen selaku pengelola pensiun PNS secara resmi menegaskan bahwa skema pembayaran gaji pensiun bulanan tetap berlaku dan tidak ada perubahan aturan hingga saat ini.
Beberapa pekan terakhir, media sosial diramaikan dengan narasi bahwa pemerintah berencana menghapus sistem pembayaran gaji pensiun bulanan untuk PNS, dan menggantinya dengan pesangon yang dicairkan sekaligus.
Isu ini mengemuka menjelang Oktober 2025, sekaligus memicu kekhawatiran di kalangan pensiunan dan ASN aktif yang mengandalkan pendapatan tetap setiap bulan.
Pembayaran pensiun bulanan selama ini menjadi jaminan kehidupan bagi pensiunan PNS dan keluarganya.
Sistem ini diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, sehingga isu penghapusan serta penggantian menjadi pesangon langsung menuai pro dan kontra.